PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah •
Takalar

Bupati Takalar: Pemekaran Kecamatan Mappakasunggu Harus Penuhi 3 Syarat

1284
×

Bupati Takalar: Pemekaran Kecamatan Mappakasunggu Harus Penuhi 3 Syarat

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Pembentukan kecamatan baru harus memenuhi tiga syarat yaitu, administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Hal dikemukakan Bupati Takalar H Syamsari saat membuka musyawarah pemekaran kecamatan kepulauan Tanakeke, di Aula Kantor Kecamatan Mappakasunggu, Takalar. Jumat (11/5/2018).

“Pemkab berharap bisa segera selesai. Tujuan dari pemekaran ini tidak lain adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tanakeke.
Oleh karena itu, Pemkab merancang terus bagaimana mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Selain itu, Syamsari menjelaskan bahwa, pelayanan yang akan dibangun yang lain yaitu segera membentuk puskesmas di pulau tanakeke. Dengan cara itu pelayanan kepada warga tanakeke aka lebih dekat.

Sementara itu, Camat Mappakasunggu Makkusila, SE, MM menerangkan, musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah pemekaran kecamatan di tahun 2012 lalu, dan ditindaklanjuti di tahun 2013 hasil kajian, kondisi objektif dari pulau Tanakeke.

Musyawarah pemekaran tersebut dihadiri Kabag Pemerintah Setda Takalar, para Kepala Desa di Kecamatan Mappakasunggu serta para tokoh agama dan masyarakat. (*/fit/shar)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com