Makassar, Kelurahan Biring Romang, kecamatan Manggala, kota Makassar, Minggu (15/7) siang, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) RT/RW se kelurahan Biring Romang, di aula kantor kelurahan Biring Romang Jl. Sastra I, Komplek perumahan Unhas Antang.
Dalam rakor yang diawali dengan perkenalan Imam Kelurahan baru, H. Muh. Ilyas tersebut, disepakati sejumlah hal strategis seperti pengawasan terhadap seluruh pekerjaan pembangunan yang masuk di wilayah masing-masing, pola pendistribusian SPPT PBB serta rencana pelaksanaan penggalian sejumlah drainase di sejumlah wilayah ORW se kelurahan Biring Romang.
Dalam sambutannya, Lurah Biring Romang Rahmat, SE menghimbau seluruh ketua RT dan RW untuk senantiasa pro aktif dalam seluruh kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung program pemerintah kota Makassar, baik yang dilakukan di tingkat kelurahan, kecamatan dan kota Makassar.
“Peran serta secara aktif seluruh ketua-ketua RT dan RW yang merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program-program pemerintah kota Makassar, menjadi hal yang mutlak yang harus terus ditumbuhkembangkan oleh seluruh ketua-ketua RT dan RW baik yang sifatnya dilaksanakan di tingkat kelurahan, kecamatan maupun kota Makassar,” ungkap Rahmat.
Sementara itu ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Biring Romang, Ambang Ardi Yunisworo, mengajak seluruh ketua RT dan RW senantiasa berkoordinasi dengan pengurus LPM bidang Infrastruktur dan Tata Ruang Lingkungan yang ada di wilayahnya, khususnya dalam hal mengawasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang ada di wilayah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Ambang juga meminta seluruh ketua RT dan RW untuk tidak segan-segan menegur kontraktor pelaksana pekerjaan di wilayahnya, jika diketahui pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan usulan dalam musrenbang ataupun yang dianggap akan membawa dampak yang merugikan bagi masyarakat.
“Saya berharap kerjasama ketua RT dan RW bersama pengurus LPM bidang Infrastruktur dan tata ruang lingkungan yang ada di wilayahnya, dalam mengawasi semua pekerjaan pembangunan yang ada di wilayahnya. Jangan ragu untuk menegur atau bahkan memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, jika dirasa pekerjaan itu tidak sesuai atau berdampak negatif bagi masyarakat setempat,” tegas Ambang.
Hal itu menurut Ambang harus dilakukan, karena selama ini jika ada pembangunan yang dilaksanakan di wilayah kelurahan, pada umumnya pelaksana pekerjaan langsung mengeksekusinya di lapangan tanpa melapor terlebih dahulu ke kelurahan atau ke LPM, sehingga jika ketua RT/RW yang berada di lokasi tidak melaporkan juga, maka dipastikan kelurahan atau LPM tidak tahu, bahwa di tempat tersebut dilaksanakan kegiatan pembangunan.
“Apa yang terjadi di ORW 2 belum lama ini, dimana yang diusulkan melalui musrenbang adalah perluasan drainase, namun yang datang adalah pekerjaan penutupan darinase yang berdampak pada penyempitan drainase yang seharusnya kita lebarkan, harus tidak boleh terjadi lagi, karena itu tidak memberi manfaat, tapi sebaliknya malah akan merugikan warga setempat” pungkas Ambang. (4ld)













