PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • Gubernur Sulsel Tegaskan, Sitti Husniah Talenrang Tetap Jalankan Tugas Selama Belum Ditahan • 4 Pintu Uang Bupati Gowa Dibongkar Polda Sulsel, Jejaknya Mengarah ke Rumah dan Mobil Miliaran • Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama IAMI, Imam Masjid Dunia Satukan Langkah di Jakarta • Budaya Toraja, Bugis dan Makassar Tampil di Panggung Nasional BKMT • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • Gubernur Sulsel Tegaskan, Sitti Husniah Talenrang Tetap Jalankan Tugas Selama Belum Ditahan • 4 Pintu Uang Bupati Gowa Dibongkar Polda Sulsel, Jejaknya Mengarah ke Rumah dan Mobil Miliaran • Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama IAMI, Imam Masjid Dunia Satukan Langkah di Jakarta • Budaya Toraja, Bugis dan Makassar Tampil di Panggung Nasional BKMT •
News

BKN Blokir 231 ASN Korupsi di 56 Instansi Pemerintah

541
×

BKN Blokir 231 ASN Korupsi di 56 Instansi Pemerintah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 16 Juli 2018 menyampaikan rilis, Nomor: 015/RILIS/BKN/VII/2018, mengenai langkah pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.

Hingga 20 Juli 2018, BKN melalui rilis yang disampaikan Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan M. Ridwan, menegaskan bahwa langkah itu masih terus berlanjut dan tercatat 231 ASN Korupsi yang telah diblokir.

Dihimpun dari database kepegawaian nasional yang dikelola BKN, lanjut Ridwan, daftar 231 nama ASN yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di 56 Instansi Pemerintah, dengan rincian 1 orang ASN bekerja pada 1 Instansi Pemerintah Pusat dan 230 orang ASN bekerja pada 55 Pemerintah Daerah.

“Di 55 Pemerintah Daerah (Pemda), 230 ASN yang datanya telah terblokir tersebut terdiri dari 55 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Provinsi, 40 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kota, dan 135 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten,” ujar Karo Humas BKN.

Langkah pemberhentian kepada ASN korupsi yang telah inkracht, menurut Ridwan, harus segera dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.

“ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht,” tegasnya.

Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, tambah Karo Humas BKN, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

“Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerja sama BKN-KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5 /99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK Instansi,” pungkas Karo Humas BKN di akhir rilis Nomor: 017/RILIS/BKN/VII/2018 yang diterima Jumat (27/7).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com