MAKASSAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, dipimpin Syamsuddin, Rabu (19/9/2018) menyerahkan sejumlah bantuan kepada korban kebakaran di Jl. Kedokteran I, RT. 02, RW. 05, kelurahan Biring Romang, kecamatan Manggala, Makassar.
Tim BPBD di lokasi kebakaran didampingi Sekretaris Lurah Biring Romang, Idawati, Kepala Seksi Kebersihan, Sapri, ketua Karang Taruna Biring Romang, Muh. Aksan dan ketua ORT. 01/ ORW.01 kelurahan Biring Romang, Baharuddin.
Sejumlah bantuan yang diberikan BPBD Makassar kepada keluarga korban Syarifuddin meliputi, 1 lembar terpal, 1 paket Family kit, 5 lembar selimut, 1 paket hygiene kit, 1 paket firs aid kit dan 2 paket baby kit.
Sekretaris lurah Biring Romang, Idawati saat ditemuai usai menyerahkan bantuan mengatakan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota Makassar terhadap musibah yang menimpa korban.
“Bantuan yang diberikan Pemkot Makassar melalui BPBD ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap musibah yang menimpa korban. Dengan harapan dapat memotivasi serta meringankan beban korban. Serta membuktikan, bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat dalam kondisi apapun,” terang Idawati.
Sementara itu, ketua Karang Taruna kelurahan Biring Romang, Muh. Akshan mengatakan, saat ini pihaknya beserta pemerintah dan LPM kelurahan Biring Romang masih terus menggalang berbagai macam bantuan guna meringankan beban korban yang hanya mampu menyelamatkan pakaian di badannya saja.
“Saat ini baru masuk bantuan dari BPBD, dari yang dihimpun Karang Taruna, dan LPM Biring Romang, namun sebagai upaya meringankan beban korban”
“Kami karang taruna, LPM beserta pemerintah kelurahan Biring Romang, masih terus mengupayakan bantuan-bantuan lain dari sejumlah pihak yang bersimpati,” ungkap Akshan.
Diketahui, korban yang merupakan karyawan toko bahan bangunan yang ada di Jl. Tamangapa Raya ini, harus kehilangan tempat tinggal akibat rumah yang dikontraknya dalam 14 tahun terakhir itu harus ludes dilalap sang jago merah, Senin (17/9/2018).
Hingga saat ini untuk sementara waktu korban beserta istri, mertua dan 2 orang anaknya harus menumpang di rumah tetangganya. (464Ys)













