PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
News

Polisi Tetapkan Mantan Kapolda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar

565
×

Polisi Tetapkan Mantan Kapolda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar

Sebarkan artikel ini
Sofjan Jacoeb

Laporan kasus dugaan makar terhadap Sofjan Jacoeb awalnya diterima Bareskrim Mabes Polri, tetapi kemudian melimpahkannya ke Polda Metro Jaya yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka dugaan makar.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan hal ini kepada wartawan.

“Tadi sebagaimana disampaikan Kabidhumas Polda Metro bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini harusnya dipanggil, tetapi karena beliau sakit, beliau minta diundur hingga 17 Juni. Ini yang saya dapat informasi. Ini terkait kasus makar tetapi detailnya belum dapat dipastikan,” ungkap Dedi.

Sebelumnya Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono juga menolak memberi rincian lebih jauh selain mengatakan bahwa penetapakn sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Status hukum disampaikan setelah penyidik memiliki dua alat bukti dan gelar perkara.

Purnawirawan jendral kelahiran Tanjungkarang, Lampung, 31 Mei 1947 itu diketahui mengenyam pendidikan kepolisian di Akabri Kepolisian tahun 1970 dan mengawali karir sebagai polisi perairan dan udara. Ia kemudian malang melintang di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, sebelum didaulat memimpin Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2001.

Namanya bersinar ketika bersama Tito Karnavian ikut memburu Hutomo Mandala Putra atau dikenal luas sebagai Tommy Soeharto pada akhir tahun 2001. Tommy yang buron selama 387 hari akhirnya berhasil ditangkap. Namun sinar itu meredup ketika publik melihatnya menyambut “Sang Pangeran Cendana” yang tiba di Polda Metro Jaya tanpa diborgol dan penuh senyum. Sofjan merangkul dan memeluk putra bungsu Soeharto itu seperti karib lamanya. Penangkapan ini hanya berselang sehari sebelum Jendral Polisi. S. Bimantoro pensiun sebagai kapolri.

Nama Sofjan kembali disebut-sebut ketika Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu memerintahkan Menkopolhukam Agum Gumelar dan Wakapolri Komjen Chaeruddin Ismail untuk menangkapnya. Selain Sofjan, Gus Dur juga memerintahkan penangkapan kapolri non aktif S. Bimantoro. Alasannya karena keduanya melakukan tindakan insubordinasi. Ketika itu Sofjan tak bergeming.

Lalu bagaimana kini? Menurut kuasa hukumnya Sofjan sakit dan tidak bisa menghadiri pemanggilan dirinya hari Senin (10/6).  [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com