PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • AZKO Tawarkan Shower hingga Kloset Hemat Penggunaan Air dan Ramah Lingkungan • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • AZKO Tawarkan Shower hingga Kloset Hemat Penggunaan Air dan Ramah Lingkungan • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah •
Biro Humas Pemprov Sulsel

Gubernur Minta Masyarakat Jangan Panik dengan Pemberlakukan PSBB

521
×

Gubernur Minta Masyarakat Jangan Panik dengan Pemberlakukan PSBB

Sebarkan artikel ini
Pemberlakukan PSBB

MAKASSAR- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Makassar, telah disetujui Kementerian Kesehatan.

Persetujuan PSBB Kota Makassar tertuang dalam SK dengan nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilyah Kota Makassar Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah kembali meminta masyarakat untuk tidak panik karena pemberlakuan PSBB masih harus melalui beberapa tahapan.

“Penerapan PSBB ini, masyarakat jangan menjadi stress, panik, apalagi resah terhadap kekurangan kebutuhan pokok,” ujarnya.belum lama ini.

Menurut Dia PSBB akan diawali dengan sosialisasi terkait bagaimana penerapannya. Kemudian penyampaian wilayah-wilayah yang menjadi episentrum penularan.

“Setelah sosialisasi kita harus penuhi kebutuhan 14 hari, agar masyarakat bisa lebih disiplin dan berdiam diri dirumah,” ungkapnya.

Nurdin lebih jauh mengaku Penerapan PSBB harus diikuti dengan Peraturan Wali Kota sehingga dalam penerapannya memilik Payung hukum.

“Perwalilah yang akan menentukan apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh. Kalau hal yang dilarang lalu masih dilakukan pasti ada sanksi hukum, yang pasti kehidupan kita sama dengan yang sekarang ini,” Ungkapnya.

“Pemberlakuan PSBB semakin menegaskan masyakarat wajib terus menjalankan phisical dan sosial discanting termasuk menggunakan masker, sesuai anjuran WHO. dan bagi yang tidak punya masker Pemprov sudah mencetak 3000 masker, yang akan dibagi-bagikan. Serta diharapkan terus Jaga imunitas tubuh, tidur cukup, dan penuhi Gizi cukup,”Tutupnya. [*]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com