Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Sejumlah Pengusaha di Makassar, Ditemukan Tetap Langgar Jam Operasional

505
×

Sejumlah Pengusaha di Makassar, Ditemukan Tetap Langgar Jam Operasional

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Pengusaha di Makassar, Ditemukan Tetap Langgar Jam Operasional
Tim gabungan penegakan perda dan surat edaran Walikota Makassar dipimpin langsung Kapolres Makassar Kombes Witnu Urip Laksana, kembali melaksanakan Operasi Justice di sejumlah titik, Sabtu (13/2/2021).

MAKASSAR—Tim gabungan penegakan perda dan surat edaran Walikota Makassar dipimpin langsung Kapolres Makassar Kombes Witnu Urip Laksana, kembali melaksanakan Operasi Justice di sejumlah titik, Sabtu (13/2/2021).

Dalam arahannya, Witnu meminta agar seluruh personil gabungan melakukan kegiatan dengan humanis dan sesuai SOP tugas saat ada yang melawan saat pembubaran masyarakat yang berkerumun.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pengunjung Cafe ombak dan Popsa karena melewati jam operasional yakni pukul 22.00 Wita, diminta untuk membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing oleh Padal Kompol Edhi.

“Setiap pelanggaran yang terjadi atas surat edaran dan perwali kota Makassar, saya serahkan penegakan aturannya kepada Satpol PP kota Makassar sebagai tim penegak perda,” ujar Kompol Edhi.

Selain itu Tim Gabungan juga mendapati cafe yang ada di Hotel Almadera masih beroperasi meski telah melewati batas jam operasional

Koordinator Tim Gugus dari Satpol PP Kota Makassar, Irwan membenarkan, bahwa hotel Almadera membuka usaha melewati pukul 22.00 wita dan menyediakan Ladys (perempuan pemandu:red).

“Benar Hotel Almadera sudah beberapa kali dikena operasi justice jam buka, kalau tidak salah ingat minggu lalu juga terkena operasi dan saat ini pun sama buka. Kami akan memanggil pengelola atau pemilik usaha untuk mempertanyakan alasannya untuk kesekian kalinya buka di atas jam yang ditentukan,” tegas Irwan

Sama halnya dengan beberapa usaha lain seperti Sari Laut di bundaran Jl. Riburane dan Jl. Gunung Batuputih yang juga buka, serta banyak lainnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan atas pelanggaran tersebut. (70n)

error: Content is protected !!