MAKASSAR—Dinas Perhubungan provinsi Sulsel mendukung penuh di efektifkannya kembali peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2008 terkait pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel, Abdul Azis Bennu mengaku berharap perda ini bisa di efektifkan dan ditegakkan salah satunya untuk mengatasi kehadiran pengatur lalu lintas ilegal atau pak ogah.
“Kita harap perda ini diefektifkan kembali dan aturannya harus ditegakkan, karena kenapa, kehadiran pak ogah tidak memberikan kenyamanan di masyarakat bahkan sangat membahayakan pengguna jalan,” ungkapnya Jumat (8/10/2021).
Ia menyebutkan Dinas perhubungan provinsi sulsel sangat mensupport upaya penanganan pak ogah.
“Kita tentu tetap support dan penertiban-penertiban terus dilakukan, karena kita ingin menciptakan suasana berlalu lintas aman,nyaman, selamat dan Makassar bisa lebih baik dan tertata,” sebutnya.
Abdul Azis Bennu lebih jauh mengaku penanganan pak oga yang dilakukan di hulu sudah berjalan baik, hanya saja di hilir tidak berjalan maksimal.
“Kami di hulu dishub dan satpol sudah berjalan baik, namun di hilir tidak maksimal sehingga opd terkait di hilir harus jelas kerjanya,karena ini di ibaratkan benang kusut yang tidak tuntas karena mestinya setelah ditertibkan dan diamankan pak ogahnya harus ditangani lebih lanjut, misalnya apa persoalan hidupnya sehingga turun kejalan, ini harus diberikan solusi,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat khususnya para pengendara tidak memberikan uang dijalan.
“Kita harap masyarakat tidak memberi uang dijalan kepada siapapun, karena mendidik mereka menjadi manja dan selalu ketergantungan sehingga mereka akan terus melakukannya,” pungkasnya. (*)













