🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKNT Unhas Bikin Rocket Stove dari Hebel, Tekan Asap Pembakaran Sampah di ParumpanaiZikir Kebangsaan di Masjid Terapung, 1.000 Warga Makassar Serukan Persatuan dan Tolak Anarkisme7 dari 10 Warga Desa Mattampae Terindikasi Hipertensi, Mahasiswa KKN Unhas Jalankan Program SIAGARibuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat dan Kirab Kemerdekaan di MakassarMahasiswa KKN Unhas Ajarkan Warga Leppangeng Bikin Probiotik Pakan Ikan dari Bahan LokalWarga Kompleks Asindo Bitowa Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Santai dan Bazar UMKM🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKNT Unhas Bikin Rocket Stove dari Hebel, Tekan Asap Pembakaran Sampah di ParumpanaiZikir Kebangsaan di Masjid Terapung, 1.000 Warga Makassar Serukan Persatuan dan Tolak Anarkisme7 dari 10 Warga Desa Mattampae Terindikasi Hipertensi, Mahasiswa KKN Unhas Jalankan Program SIAGARibuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat dan Kirab Kemerdekaan di MakassarMahasiswa KKN Unhas Ajarkan Warga Leppangeng Bikin Probiotik Pakan Ikan dari Bahan LokalWarga Kompleks Asindo Bitowa Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Santai dan Bazar UMKM
Makassar

Pemkot Makassar Segera Terbitkan Surat Ke-3 Perintah Pengosongan Lokasi Berdirinya Ruko BG

916
×

Pemkot Makassar Segera Terbitkan Surat Ke-3 Perintah Pengosongan Lokasi Berdirinya Ruko BG

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Segera Terbitkan Surat Ke-3 Perintah Pengosongan Lokasi Berdirinya Ruko BG
Bangunan Ruko Bandung Gorden yang diduga berdiri di atas lahan Fasum Milik Pemkot Makassar.

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat ini akan segera menerbitkan surat teguran ke tiga terhadap pemilik Bangunan Ruko Bandung Gorden dan pihak-pihak yang diduga selama ini secara tidak sah menguasai lahan fasilitas umum yang terletak di antara Jalan KH. H. Ramli dan Jl. KH. Agus Salim Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo.

Hal itu terungkap dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan Kota Makassar, Andi Yasir dan turut dihadiri TNI, Polri, Dinas Tata Ruang, Dinas Pertanahan, Dinas PU, Satpol PP Kota Makassar serta Lurah Pattunuang di ruangan Sekda Kota Makassar lantai 9 Balai kota Makassar, Kamis (25/11/2021).

Rapat ini, berdasarkan info yang dihimpun Media Sulsel merupakan tindak lanjut dari tidak diindahkannya surat teguran Ke-dua kepada Pemilik Ruko Bandung Gorden untuk mengosongkan lokasi lahan tanah fasilitas Jalan umum Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Makassar, berupa Ruko Bandung Gorden yang didirikan tanpa memiliki Izin Pemanfaatan Lahan Tanah Barang Milik Daerah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam surat tertanggal 12 November 2021 tersebut juga diterangkan Pemilik Ruko dimaksud diwajibkan mengosongkan lahan tersebut dalam 7 hari semenjak diterima surat teguran kedua, dan jika hal itu tidak diindahkan, maka lokasi tersebut akan dibantu dikosongkan atau ditertibkan oleh Tim Keamanan dan Penertiban Aset Barang Milik Daerah Pemerintah kota Makassar.

Pemkot Makassar Segera Terbitkan Surat Ke-3 Perintah Pengosongan Lokasi Berdirinya Ruko BG
Kadis Pertanahan kota Makassar bersama Asisten Pemkot Makassar saat memberikan keterangan kepada awak Media.

Namun meski demikian sesuai hasil rapat hari ini, dan merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku  dalam pemerintahan, menurut Andi Yasir akan terlebih dahulu diterbitkan surat Teguran Ketiga, yang berisi anjuran untuk mengosongkan secara sukarela, yang juga merupakan teguran terakhir sebelum dilakukan tindakan tegas,berupa pembongkaran

“kami akan melakukan langkah menyurati kembali ruko tersebut untuk yang ke-3 kalinya sebagai bentuk standar SOP.  Adapun isi surat ke-3 ini tidak lepas dari anjuran untuk mengosongkan secara sukarela lokasi tersebut yang merupakan milik aset pemkot Makassar. Aset itu meliputi ruko Bandung Gorden dan belakangnya sampai mesjid. Jika tidak mau ya terpaksa kami tempuh upaya pembongkaran sesuai Standar waktu yang di butuhkan, lebih cepat lebih baik,” tegas Andi Yasir.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum menjelaskan, penindakan terhadap Bandung Gorden tersebut didasari beberapa faktor diantaranya tidak adanya IMB atas bangunan dimaksud dan tidak adanya bukti kuat yang menyatakan lokasi tersebut milik Bandung Gorden.

Meski terdapat surat yang diterbitkan Dinas Pertanahan Kota Makassar sebagai peganagn, namun lanjut Namsum pihak Dinas Pertanahan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Kami akan melakukan penindakan dalam hal ini pembongkaran didasari oleh beberapa faktor temuan di lokasi. Diantaranya tidak ditemukannya surat IMB yang menjadi syarat acuan membangun bangunan di kota Makassar, kami tidak melihat bukti kuat bahwa lokasi tersebut adalah milik Bandung Gorden. Disitu suratnya dari Dinas Pertanahan Kota Makassar, tapi Dinas Pertanahan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” tegas Ahmad Namsum.

Hamzah Pastikan Lahan Tempat Berdirinya Ruko BG adalah Jalanan
Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar saat sidak Ruko BG di Jl. KH Ramli Makassar, Rabu (3/2/2021).

Sebagaimana telah diberitakan Mediasulsel.com sebelumnya, salah seorang Legislator Kota Makassar, Hamzah Hamid secara tegas menyatakan, lokasi tersebut merupakan lahan Fasilitas Umum yang merupakan eks terminal.

Hamzah mengaku tahu persis,karena saat masih berstatus pelajar dirinya pernah tinggal di sekitaran Jl. Laiya, dan lokasi dimana Ruko tersebut berdiri diakuinya sebagai tempatnya minum es di saat pulang dari sekolah.

Hal itu diperkuat oleh Bidang Aset Pemkot Makassar, yang menerangkan, bahwa lokasi tersebut masuk tanah fasum pemkot dan jelas sesuai daftar aset Pemerintah Kota Makassar. (70n/464Ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com