MAKASSAR—Kepala Dinas Perhubungan Provinsi sulsel Muhammad Arafah membuka kegiatan sosialisasi peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Andalalin di hotel Golden Tulip Makassar, Kamis (9/12/2021).
Muhammad Arafah mengatakan andalalin merupakan sebuah prosedur kajian atau studi untuk mengetahui dampak atas suatu kegiatan atau aktifitas usaha tertentu terhadap lalu lintas disekitarnya.
“Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah dijelaskan dalam pasal 99 ayat 1 bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan ,ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan andalalin,” jelasnya.
Dikatakan prosedur kajian andalalin ini dapat dirasakan mamfaat dan fungsinya. “Harapan kami dishub kabupaten dan kota dapat menerapkan andalalin ini sebagai langkah preventif atas resiko proses pembangunan sebuah bangunan terhadap lalu lintas dan kepentingan umum disekitar lokasi serta sebagai paduan dalam melakukan pengawasan pembangunan dan manajemen lalu lintas,” jelasnya.
Lebih jauh Arafah berharap sebuah kota memiliki tata letak yang sesuai dengan pemanfaatan lahan untuk mewujudkan pembangunan kota lebih teratur.
“Menyatukan pandangan baik dari sisi pemerintah maupun pengembang dan yang terpenting bagiamana kita bisa menjadikan sebuah kota memiliki tata letak yang sesuai dengan pemanfaatan lahan untuk mewujudkan pembangunan kota lebih teratur,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas jalan Abdul Azis Bennu mengatakan maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk peningkatan pemahaman dan persamaan pandangan pada tingkat kabupaten dan kota sesulsel.
“Kegiatan ini untuk peningkatan pemahaman terkait implementasi peraturan menteri perhubungan (PM) nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan andalalin sebagai pengganti dari PM 11 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PM 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan andalalin,” ungkapnya.
Ia menyebutkan kegiatan sosialisasi peraturan menteri perhubungan (PM) nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan andalalin diikuti seluruh kepala dinas perhubungan sesulsel.
“Peserta dari seluruh kepala dinas perhubungan sesulsel, tim penilai andalalin dishub sulsel dan tim teknis dishub DPMPTSP,” sebutnya.
Abdul Azis Bennu mengemukakan, kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya. “Narasumber mulai dari kepala dinas perhubungan provinsi sulsel, direktur lalu lintas kemenhub, dirlantas polda sulsel, akademisi serta nara sumber lainnya,” pungkasnya. (*)













