MAKASSAR—Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 batal dilaksanakan secara serentak di Indonesia.
Meskipun PPKM Level 3 tidak berlaku menyeluruh di Indonesia, tapi tetap ada pengetatan aturan.
Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Muhammad Arafah mengaku, Inmendari terkait nataru dalam waktu dekat akan turun dan sesuai arahan menteri dalam negeri pada rapat virtual beberapa waktu yang lalu, tidak boleh ada penyekatan.
“InMendagri dalam waktu dekat turun intinya arahan pak mentri dalam negeri Tito Karnavian beberapa waktu yang lalu tidak boleh ada penyekatan yang ada bagaimana menyikapi titik keramaian atau masyarakat berkumpul seperti Mall, hotel, tempat wisata maupun lainnnya dengan melakukan edukasi masyarakat bahwa covis-19 masih ada disekitar kita,” ungkapnya Kamis (9/12/2021).
Ia menyebutkan nantinya akan ada tim yang bertugas di lapangan seperti pada tahun sebelumnya untuk memonitoring dan melakukan edukasi.
“Nanti ada tim ditugaskan ditempat keramaian seperti ditempat wisata malino, banting murung untuk memonitoring dan terus mengedukasi masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat,” sebutnya.
Untuk penerbangan, kata Muhammad Arafah, sudah pasti harus surat PCR sama seperti jalur laut.
“Kalau darat biasanya rundown semua tes pcr atau antigen nanti teman dinas kesehatan dimana siapkan personil kita dukung, kalau penerbangan dan laut otomatis sudah jalan PCR, dan tentu semua harus prokes 5 M yaitu, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas, mudah-mudahan pandemi covid-19 bisa segera berlalu,” tuturnya.
Arafah menambahkan, dalam waktu dekat akan melakukan rapat bersama semua pihak terkait.
“Saya rencananya bersama stakeholder terkait rapat hari Senin (13/12) mendatang untuk membahas inmendagri,” pungkasnya. (*)













