PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Djuhandhani Pamit Setelah 11 Bulan Bertugas di Sulsel • Warga Terdampak Gempa NTT Dapat 78 Paket Pelatihan Vokasi • Antisipasi Banjir, Lurah Bontoa dan Warga Bersihkan Saluran Air • Tarakan Belajar PAUD HI ke Makassar, Tiru Praktik Kota Layak Anak • Nilai Siswa Jangan Berhenti di Rapor, Guru Gowa Diajak Baca Data untuk Bongkar Masalah Pembelajaran • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Djuhandhani Pamit Setelah 11 Bulan Bertugas di Sulsel • Warga Terdampak Gempa NTT Dapat 78 Paket Pelatihan Vokasi • Antisipasi Banjir, Lurah Bontoa dan Warga Bersihkan Saluran Air • Tarakan Belajar PAUD HI ke Makassar, Tiru Praktik Kota Layak Anak • Nilai Siswa Jangan Berhenti di Rapor, Guru Gowa Diajak Baca Data untuk Bongkar Masalah Pembelajaran • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka •
Makassar

Bandung Gorden Gugat Pemkot Makassar

836
×

Bandung Gorden Gugat Pemkot Makassar

Sebarkan artikel ini
Bandung Gorden Gugat Pemkot Makassar
Andi Walinga, SH dari Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan.

MAKASSAR—Pasca penertiban Ruko Bandung Gorden yang dilakukan pada hari Rabu 15 Desember 2021, kuasa hukum Abdul Hakam pemilik ruko Bandung Gorden, Andi Walinga, SH, mengatakan akan menggugat pemerintah Kota Makassar yang dinilai terlalu memaksakan untuk membongkar dan mengosongkan ruko BG, sementara surat Sekda Kota Makassar hanya penertiban.

“Saya akan mencatat dan akan melakukan gugatan kepada pemerintah kota Makassar. Akan saya catat siapa yang terlibat akan pembongkaran ruko ini,” ujar Andi Walinga, SH dari Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan.

Pada kesempatan tersebut, Andi Walinga menegaskan, dalam surat yang diterima kliennya hanya tertulis penertiban bukan bukan pembongkaran dan pengosongan.

Berdasarkan info yang dihimpun Mediasulsel.com di PTSP Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (21/12/2021), diperoleh informasi, bahwa Abdul Hakam selaku pemilik Ruko Bandung Gorden, telah mendaftar kasus tersebut dengan perkara nomor 451/Pdt. G/2021/PN.Mks. Adapun Hakim yang ditunjuk, adalah Franklin B. Tamara, dan 2 majelis hakim, panitera pengganti Fauzan Anshari dengan juru sita Rachmawaty. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com