OPINI—Momen hari ibu, 22 Desember tahun ini ramai dengan isu sentral yakni maraknya kasus kekerasan. Hampir semua webinar mengangkat tema yang sama. Meningkatnya angka kekerasan, terkhusus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, membuat banyak pihak angkat bicara. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TP-KS) kemudian digadang-gadang akan menjadi angin segar bagi problem ini. Benarkah akan menyolusi ataukah makin menguatkan liberalisasi seksual?
Dilansir dari laman Liputan6.com, 23/12/2021, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan setiap tahunnya. Merinci peningkatan angka kekerasan terhadap anak, terjadi 11.057 kasus di tahun 2019. Kemudian, 11.279 kasus pada 2020 dan 12.566 kasus di November 2021. Mayoritas kasusnya adalah kekerasan seksual (45%), disusul dengan kekerasan psikis (19%) dan kekerasan fisik (18%).
Senada dengan hal tersebut, Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 merekam sepanjang tahun 2020 terjadi 299.991 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke berbagai lembaga pengada layanan. Sebanyak 45,6 persen di antaranya adalah kekerasan seksual di ranah publik dan 17,8 persen berupa kekerasan seksual di ranah personal.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menjelaskan, dari data tersebut, tindakan pemerkosaan terhadap perempuan menduduki posisi kedua dengan 792 kasus. Adapun pada posisi pertama adalah inses sebanyak 882 kasus. Lebih lanjut, kondisi perempuan di dunia pendidikan juga memprihatinkan. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020, sebanyak 4,2 persen kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di lembaga pendidikan (REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, 22/12/2021).
Fenomena kekerasan terhadap anak dan perempuan, bukanlah hal baru. Banyaknya kasus yang tercatat saat ini, mengindikasikan bahwa negeri ini darurat kekerasan seksual. Meningkatnya angka kekerasan terlebih kekerasan seksual, seyogianya menjadi keprihatinan mendalam bagi semua pihak. Ada apa dengan aturan berkehidupan hari ini? Mengapa kebijakan yang ada tak mampu menekan angka kekerasan, bahkan makin menggila dan diluar nalar?
Support System Error
Fakta-fakta di atas adalah alarm bahwa negeri ini sudah sedemikian rusak dalam aturan hidupnya. Derasnya arus teknologi, membuat penikmatnya kebablasan. Tayangan-tayangan di TV maupun medsos, menjadi pemantik liarnya nafsu. Kehidupan hedonis liberalis makin mengokohkan penikmat seks bebas. Pun tsunami informasi tanpa filter oleh negara, membuat kerusakan sistemik.
Kondisi ini menyebabkan peran orang tua dan para pendidik (guru dan dosen) menjadi sangat sulit. Jika pun anak-anak dibentengi penanaman akidah dari dalam rumah, tetapi lingkungan di luar yang rusak, tetap saja akan terwarnai dengan debu-debu kemaksiatan. Jadilah kerusakan terus bergulir tanpa bisa dihentikan.
Maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak -walau pria pun tak luput dari kekerasan- ditengarai karena penerapan sistem sekuler kapitalis. Sistem yang memberi ruang kebebasan sangat luas. Liberalisme bagaikan racun yang terus menggerogoti tubuh umat, pelan tapi pasti.
Tergerusnya peran orang tua dalam keluarga akibat kompleksnya beban hidup. Tidak berjalannya kontrol masyarakat akibat terjangkiti sikap individualis. Peran negara yang sangat minim dalam memelihara urusan rakyat. Kesemua hal tersebut menggambarkan support system yang keliru.
Ketidakjelasan akar dari setiap masalah plus kaburnya solusi baku yang ingin digunakan, membuat penguasa mengambil langkah pragmatis. Contoh konkret adalah RUU TP-KS yang menjadi harapan banyak pihak akan menyolusi kekerasan seksual. Padahal, jika dianalisis secara mendalam, RUU ini sangat rentan menimbulkan banyak masalah baru.
Mari kita cermati makna kekerasan seksual dari Bab I dan Pasal 1 RUU TP-KS ini: Setiap perbuatan yang bersifat fisik dan atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis.
Dari definisi di atas, sangat jelas tergambar muara aturan ini. Jika pelakunya suka sama suka, tidak terkena pidana. Hal ini berarti membuka kran perzinaan begitu lebar. Alih-alih menyolusi, yang ada adalah munculnya beragam masalah baru. Hal ini akibat aturan yang diadopsi menyimpang dari fitrah manusia.
Sistem kapitalisme dengan asas sekularisme, menjauhkan umat dari aturan Sang Pencipta, membuat semuanya menjadi ambyar. Inilah buah jika negara menerapkan aturan yang bersumber dari hasil pemikiran manusia, sangat rentan dengan kesalahan. Butuh sistem solutif untuk mengatasi semua problem, termasuk kekerasan seksual.
Sistem Paripurna
Islam dengan aturan paripurna dan komprehensif, menjamin kehidupan rakyat aman dan sejahtera. Celah kemaksiatan tertutup rapat oleh pemberlakuan sistem yang sesuai fitrah manusia. Hal ini sudah terbukti dalam rentang waktu yang cukup panjang. Sekitar 13 abad lamanya, peradaban Islam menjadikan rakyat sejahtera di bawah naungannya.
Negara sebagai pelaksana hukum syariat menjamin semua kebutuhan pokok individu dan publik, termasuk rasa aman dari kasus kekerasan. Meri’ayah rakyatnya dengan rasa tanggung jawab yang tinggi. Menyadari bahwa amanah dalam pandangan Islam dipertanggungjawabkan kelak di hari akhir. Hari dimana keputusan mutlak berada di tangan-Nya.
Terkait kekerasan seksual, Islam punya cara pandang yang khas. Kolaborasi peran individu, masyarakat, terlebih negara berjalan harmonis. Penanaman akidah dari keluarga, kontrol masyarakat, dan negara men-support dengan berbagai regulasi sesuai syariat.
Informasi dan tayangan-tayangan dipastikan tidak ada pelanggaran didalamnya. Masyarakat pun terkondisi dengan suasana keislaman karena tidak merebaknya hal-hal yang memicu syahwat. Misal: berpakaian menutup aurat, menundukkan pandangan (pada hal-hal yang tidak pantas untuk dilihat), menjaga interaksi antara lawan jenis, dan lain sebagainya.
Selanjutnya diberlakukan sanksi tegas bagi yang melanggar syariat. Dimana hukuman dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa di akhirat). Kesemua aturan Islam diterapkan dalam rangka menjaga kemaslahatan umat, baik secara individu maupun kolektif.
Jika ingin menjadikan Indonesia bebas dari bencana akibat merebaknya kemaksiatan termasuk kekerasan seksual, maka mengambil sistem Islam sebagai solusi hakiki adalah suatu kemutlakan. Insyaallah dengan kembali kepada aturan Al-Mudabbir, roda kehidupan akan berputar pada koridornya. Menuai keberkahan yakni kehidupan yang tenteram dan sejahtera.
Wallahualam bish Showab.
Penulis: Dr. Suryani Syahrir, S.T., M.T. (Dosen dan Pemerhati Sosial)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.
















