PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Karhutla Papua: Genosida Senyap terhadap Satwa Endemik • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Karhutla Papua: Genosida Senyap terhadap Satwa Endemik • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar •
Makassar

Balai Karantina Pertanian Makassar Gagalkan Pengiriman Hewan Endemik Ilegal

700
×

Balai Karantina Pertanian Makassar Gagalkan Pengiriman Hewan Endemik Ilegal

Sebarkan artikel ini
Balai Karantina Pertanian Makassar Gagalkan Pengiriman Hewan Endemik Ilegal
Lutfie Natsir, Kepala Karantina Pertanian Makassar.

MAKASSAR—Puluhan reptil yang merupakan hewan endemik di Sulawesi, mulai dari 25 ekor Soa Layar serta 10 ekor Kadal jenis kadal salak yang hendak akan diterbangkan ke Banjarsari, Jawa Barat berhasil digagalkan oleh Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar.

Paket yang bertuliskan keterangan akar bajaka tanpa dilengkapi sertifikat karantina awalnya dicurigai dan langsung diperiksa dengan bekerjasama dengan Regulated Agent (RA) dan Aviation Securiity (AVSEC) dengan melewati X-Ray.

Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir sangat mengapresiasi keberhasilan semua tim yang terlibat dalam upaya penggagalan pengiriman reptil tersebut, baik itu dari Karantina Pertanian Makassar, Regulated Agent maupun Aviation Security.

“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesigapan teman teman di lapangan. Bukan hanya dari Balai Karantina saja, tetapi dari RA dan AVSEC yang telah bekerjasama dengan kami dalam upaya pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini. Kami dari Karantina Pertanian sendiri selalu melakukan sosialisasi terkait UU no 21/2019,” tutur Lutfie Natsir.

Seluruh barang sitaan yang tidak dilengkapi dokumen resmi kemudian di serahkan ke BKSDA. “Karena tidak dilengkapi dokumen resmi sesuai yang sesuai dengan undang-undang. Yaitu menyerahkan ke BKSDA,” jelasnya.

Lebih jauh Lutfie mengemukakan akan terus melakukan sosialisasi UU 21 Tahun 2019 secara massif.

“Setelah dilakukan sosialisasi ketentuan UU 21 Tahun 2019 secara massif dan masih terdapat lalulintas media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan per undang undangan yang berlaku, maka akan dilakukan tindakan atau penegakan hukum justisi dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, Karantina Pertanian Makassar sendiri telah gencar melakukan sosialisi terkait Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di seluruh tempat pemasukan dan pengeluran baik itu di wilayah kerja maupun diluar wilayah kerja Karantina Pertanian Makassar.

Kedepannya Karantina Pertanian Makassar akan melakukan perjanjian kerjasama dengan para pelaku jasa pengiriman terkait dengan pemenuhan kelengkapan dokumen Karantina serta dokumen lain yang menjadi dokumen pendukung untuk melalulintaskan media pembawa. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com