MAKASSAR—Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Muh Saleh menekankan soal pengambil kebijakan Tata Kelola Keuangan Desa. Hal ini disampaikan Plt Kadis PMD Sulsel saat memberikan arahan materi ke seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Bone, Selasa (28/2/2022).
“UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan wujudkan cita-cita kemerdekaan,” ucapnya.
UU itu menjadi dasar utama yang mengatur tiap desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan.
Pada pasal 75 menjelaskan, PKPD adalah kades atau sebutan nama lain dalam melaksanakan kekuasaannya.
“PPKD adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPD,” jelasnya.
Kemudian, PKA, pembagian tugas Kaur da Kasi dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
“Tahapan pengelolaan keuangan desa meliputi, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,Katanya
Plt Kadis PMD Sulsel Muhammad Saleh lebih jauh menegaskan, ada 16 poin kewajiban Kepala Desa yang mesti menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas.
“Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme,” tegasnya.
Ia juga mengaku hal-hal yang menjadi larangan kepala desa sesuai pasal 29 memuat 12 poin.
“Termasuk didalamnya larangan praktek KKN, menyalah gunakan wewenang dan rangkap jabatan,” tuturnya. (*)













