Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

THM Tutup selama Ramadhan, Kadispar Makassar: Yang melanggar kena sanksi

1583
×

THM Tutup selama Ramadhan, Kadispar Makassar: Yang melanggar kena sanksi

Sebarkan artikel ini
Mohammad Roem Kadis Pariwisata Kota Makassar
Mohammad Roem Kadis Pariwisata Kota Makassar.

MAKASSAR—Dinas Pariwisata kota Makassar mengeluarkan surat edaran nomor 56/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022. Yang mewajibkan tempat hiburan malam (THM) di wilayah setempat tutup selama bulan ramadan 1443 Hijriah. Juga mengatur usaha jasa makanan dan minuman pada siang hari yang ditanda tangani langsung oleh Wali Kota Makassar mulai berlaku Kamis 31 Maret 2022.

Kepala Dinas Pariwisata kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan, kebijakan penutupan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan puasa. Dan dibolehkan kembali beroperasi pada 5 Mei mendatang.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dijelaskan, THM yang dimaksud adalah semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live music, panti pijat/refleksi dan sejenisnya. Termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.

“Itu ditutup seperti diskotik, bar, panti pijat dan lainnya,” ungkap Muh Roem, Kamis (31/3/2022).

Ia juga mengaku Surat edaran ini juga mengatur usaha jasa makanan dan minuman pada siang hari sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa umat muslim.

“Diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat,” tuturnya.

Roem menambahkan, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Malam ini kita mulai pengawasan, tentu ada sanksi jika ada yang membandel,” tegasnya. (*)

error: Content is protected !!