PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab JenepontoGau Maraja Bone Disusupi Dugaan Pungutan, ASN Dipatok Rp150 RibuDinas Ketahanan Pangan Makassar Gandeng Sidrap Amankan Pasokan Pangan dan Kendalikan InflasiPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab JenepontoGau Maraja Bone Disusupi Dugaan Pungutan, ASN Dipatok Rp150 RibuDinas Ketahanan Pangan Makassar Gandeng Sidrap Amankan Pasokan Pangan dan Kendalikan Inflasi
Makassar

Satpol PP Segel 70 Kios Kanrerong di Karebosi

2501
×

Satpol PP Segel 70 Kios Kanrerong di Karebosi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Segel 70 Kios Kanrerong di Karebosi
Satpol PP Kota Makassar melakukan penutupan paksa atau penyegelan 70 unit kios Pedagang Kaki Lima yang dikenal dengan istilah Kanrerong di Kawasan Wisata Kuliner Karebosi, Jl. RA. Kartini Makassar, Senin (10/01/2022).

MAKASSAR—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan penutupan paksa atau penyegelan 70 unit kios Pedagang Kaki Lima yang dikenal dengan istilah Kanrerong di Kawasan Wisata Kuliner Karebosi, Jl. RA. Kartini Makassar, Senin (10/01/2022).

Kepada Wartawan, Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan menuturkan, bahwa penyegelan tersebut dilakukan atas permintaan Dinas Koperasi & UKM Kota Makassar, lantaran para pedagang menunggak pembayaran listrik.

Lebih lanjut menurut Iqbal, para pedagang di lokasi tersebut dinilai telah melanggar Perwali Makassar Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pedagang Kaki Lima Kanrerong Karebosi pasal 15 huruf f.

“Mereka dinilai melanggar Perwali 19 tahun 2018 yang salah satunya mewajibkan mereka membayar iuran listrik,” ujar mantan Plt Kadishub Makassar ini.

Terkait adanya pedagang yang mengaku tidak mengetahui kewajiban pembayaran iuran listrik tersebut, Iqbal menerangkan, bahwa seharusnya pedagang sudah mengetahui adanya hal tersebut, karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

“Kalau misalnya tidak dapat informasi silakan cari informasi dari Dinas Koperasi. Yang jelasnya itu sudah disosialisasikan disampaikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dinas Koperasi dan UKM telah melayangkan teguran dalam surat nomor 518/066/KOP-UKM/XII/2021 tertanggal 28 Desember 2021 lalu, yang menginstruksikan para pedagang kaki lima yang belum bayar iuran listrik dari bulan November-Oktober untuk segera membayar pada tanggal 16-27 Desember. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com