JENEPONTO—Mentaati putusan Pengadilan Negeri Jeneponto yang yang sudah inkrah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman kantor Kejari Jeneponto, Kamis (19/5/2022).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Susanto Gani, bahwa pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari hakim.
“Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya ini tujuannya adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Susanto saat memberi sambutan.
Tambahnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan hakim bulan Oktober 2021 sampai Maret 2022.
Ia menjelaskan, pada pemusnahan barang bukti di Kejari Jeneponto sekarang ini pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 10 perkara dengan sabu berat 40, 8747 gram, obat daftar G berupa pil berlogo Y sebanyak 484 butir dan barang bukti lainnya sebanyak 8 perkara biasa.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan agar barang bukti tidak menumpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan barang bukti. Dan mudah-mudahan tidak terjadi di Kejari Jeneponto,” terang Susanto Gani.
“Selain narkotika, barang bukti lainnya yang ikut di musnahkan adalah berupa senjata tajam, pakaian dan helm yang merupakan barang bukti dari beberapa kasus diantaranya kasus pembunuhan dan pencabulan,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti disaksikan Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jeneponto Tiar Adi Riyanto, Kasi Pidum Zaenal Abidin S, Kasi Intelijen Hendarta, Kasi Datun Ridwan Sahputra.
Sedangkan, dari pihak kepolisian dihadiri Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Syahrul, Kasat Reskrim Iptu Nasaruddin. Selain itu, hadir pula Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II B Jeneponto Muspida, serta pihak Dinas Kesehatan. (*)













