Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

ABUJAPI Sulsel Gandeng Direktorat Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Pemahaman Pengusaha Jasa Pengamanan

510
×

ABUJAPI Sulsel Gandeng Direktorat Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Pemahaman Pengusaha Jasa Pengamanan

Sebarkan artikel ini
ABUJAPI Sulsel Gandeng Direktorat Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Pemahaman Pengusaha Jasa Pengamanan
ABUJAPI Sulsel menggelar seminar bersama Direktorat Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pemahaman pengusaha jasa pengamanan terkait kewajiban perpajakan dan perlindungan tenaga kerja, berlangsung di Grand Makassar Hotel, Jl. Emmy Saelan, Kamis (12/12/2024).

MAKASSAR—Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sulsel menggelar seminar bersama Direktorat Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pemahaman pengusaha jasa pengamanan terkait kewajiban perpajakan dan perlindungan tenaga kerja, berlangsung di Grand Makassar Hotel, Jl. Emmy Saelan, Kamis (12/12/2024).

Seminar dibuka oleh Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sulsel, AKBP Andi Kumara, yang menyoroti pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pengusaha jasa pengamanan. “Sinergi ini sangat penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong kepatuhan regulasi di sektor jasa pengamanan,” ujar Andi Kumara.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Hadir sebagai narasumber, Mangasa Lorensius dari BPJS Ketenagakerjaan memaparkan isu-isu seputar program jaminan sosial, khususnya penanganan kecelakaan kerja. Ia menekankan perlunya dokumentasi yang baik terkait kronologi kecelakaan, baik di tempat kerja maupun di perjalanan.

“Kami ingin memastikan hak pekerja terlindungi tanpa merugikan pihak manapun,” kata Mangasa, sambil menawarkan akses langsung kepada peserta untuk konsultasi melalui kontak pribadinya.

Dari Direktorat Pajak Sulsel, dua pembicara, I Dewa Putu Satria Wibowo dan Sitti Aisyah, memberikan materi tentang kewajiban perpajakan untuk penyedia jasa outsourcing. Dewa Putu menjelaskan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

“Peraturan ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelaporan,” jelasnya.

Pada sesi tanya jawab, peserta banyak menyoroti penerapan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Sitti Aisyah memberikan penjelasan detail mengenai perbedaan keduanya. “PPh Pasal 21 berlaku untuk individu, seperti pegawai tetap dan tidak tetap, sementara PPh Pasal 23 dikenakan pada badan usaha berdasarkan jenis transaksi tertentu,” paparnya.

Ketua BPD ABUJAPI Sulsel, Wawan Hendra, menyatakan apresiasinya terhadap sinergi dengan BPJS dan Direktorat Pajak. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat membantu pengusaha memahami dan memenuhi kewajiban mereka dengan lebih baik.

“Kami sangat berterima kasih atas penjelasan narasumber, terutama dari pajak, yang memberikan kami pencerahan. Harapan kami, edukasi seperti ini terus ditingkatkan, karena sering kali kami hanya menerima surat denda tanpa penjelasan,” kata Wawan.

Acara diakhiri dengan pertukaran cenderamata antara ABUJAPI Sulsel, BPJS Ketenagakerjaan, dan Direktorat Pajak sebagai simbol kerja sama yang solid dan berkelanjutan. Seminar ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan sektor jasa pengamanan di Sulawesi Selatan. (70n/R077)

ABUJAPI Sulsel Gandeng Direktorat Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Pemahaman Pengusaha Jasa Pengamanan
ABUJAPI Sulsel menggelar seminar bersama Direktorat Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pemahaman pengusaha jasa pengamanan terkait kewajiban perpajakan dan perlindungan tenaga kerja, berlangsung di Grand Makassar Hotel, Jl. Emmy Saelan, Kamis (12/12/2024).
error: Content is protected !!