Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadan Mubarak 1446H (Mediasulsel.com)
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Makassar

Aksi Unjuk Rasa di Polsek Manggala: Klarifikasi Penangguhan Penahanan Tersangka Penganiayaan

705
×

Aksi Unjuk Rasa di Polsek Manggala: Klarifikasi Penangguhan Penahanan Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Aksi Unjuk Rasa di Polsek Manggala: Klarifikasi Penangguhan Penahanan Tersangka Penganiayaan
Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Barisan Mahasiswa Rakyat Bersatu (BMRS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polsek Manggala, Senin (3/2/2025). Aksi ini terkait dengan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus penganiayaan.
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Barisan Mahasiswa Rakyat Bersatu (BMRS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polsek Manggala, Senin (3/2/2025). Aksi ini terkait dengan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus penganiayaan.

Koordinator Aksi, Aan Saputra memimpin sekitar sepuluh mahasiswa dalam aksi tersebut. Mereka menyampaikan tuntutan klarifikasi terkait penangguhan penahanan. Perwakilan pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Waka Polsek AKP Widodo dan Kanit Reskrim Iptu Hasrul di teras mapolsek.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Perwakilan pengunjuk rasa yang juga mewakili keluarga pelapor menyampaikan kekhawatiran bahwa penangguhan ini membuat para pelaku bebas dan terhindar dari proses hukum.

Menanggapi hal ini, Iptu Hasrul menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini masih berjalan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian akan terus menginformasikan perkembangan kepada pelapor melalui SP2HP. Ia juga menegaskan, penangguhan penahanan telah sesuai dengan undang-undang.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan membenarkan adanya aksi unjuk rasa tersebut. Ia menjelaskan jika penangguhan diberikan karena orang tua tersangka mengajukan permohonan agar anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan.

“Kami pun sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan, yang berarti penyidikan tetap berjalan, ke 4 tersangka wajib lapor dua kali seminggu dan tetap dalam pengawasan kami. Jika mereka melakukan pelanggaran lagi, maka penangguhan akan dicabut dan mereka akan kembali ditahan,” tegas Kompol Semuel.

Kapolsek menambahkan, penangguhan ini bukan berarti para tersangka bebas dari proses hukum. Ini adalah hak tersangka yang masih memiliki tanggung jawab akademik dan memenuhi syarat formil. Ia juga menegaskan akan bertindak tegas jika kesempatan ini disalahgunakan.

Setelah mendapat penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Manggala, para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. (*)

error: Content is protected !!