Memuat Ramadhan…
Memuat cuaca…
Opini

Anak Butuh Pelindung Kuat, Negara Harus Tunjukkan Kuasa

547
×

Anak Butuh Pelindung Kuat, Negara Harus Tunjukkan Kuasa

Sebarkan artikel ini
Hasrinawati H, S.ST., MM.
Hasrinawati H, S.ST., MM. (Penulis)

OPINI—Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli, tahun ini mengusung tema: “Anak Hebat, Indonesia Kuat, Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema ini memuat harapan besar bangsa terhadap generasi masa depan, sekaligus seruan untuk lebih serius melindungi hak dan keselamatan anak-anak.

Perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif orang tua, masyarakat, dan yang terutama negara. Anak-anak lahir ke dunia ibarat kertas putih tanpa noda. Kehadiran mereka adalah anugerah, sering kali dinanti-nanti oleh banyak pasangan. Namun, kenyataan tak selalu seindah harapan. Tidak semua anak lahir dalam pelukan hangat orang tua yang siap dan menerima. Beberapa justru lahir dalam ketidaksiapan, penolakan, bahkan kekerasan.

Baru-baru ini publik digegerkan oleh pengungkapan kasus penjualan bayi. “Polisi menangkap Lily S alias Popo, aktor utama penjualan 25 bayi asal Jawa Barat, di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/7/2025)” (Kompas.id). Penjualan bayi ini bahkan diduga melibatkan sindikat terorganisir, dengan proses jual beli dimulai sejak dalam kandungan.

Menurut KPAI, sepanjang 2021–2024 tercatat 155 kasus pengaduan terkait penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Latar belakangnya pun kompleks: dari kekerasan seksual, ketidaktahuan soal kesehatan reproduksi, hingga tekanan ekonomi dan kecanduan judi online.

Tragisnya, tidak semua bayi yang diperjualbelikan berakhir di keluarga penuh kasih. Ada kekhawatiran besar: sebagian justru menjadi korban perdagangan manusia, dieksploitasi secara seksual, dijadikan pekerja ilegal, atau bahkan diperjualbelikan organ tubuhnya.

Data Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) mencatat, dari 5 Juni hingga 14 Agustus 2023, ada 757 laporan TPPO, dengan 901 tersangka. Kasusnya beragam: pekerja migran ilegal, pembantu rumah tangga, anak buah kapal, pekerja seks komersial, hingga eksploitasi anak-anak. Global Slavery Index memperkirakan, hingga 2024, lebih dari 27 juta orang di dunia menjadi korban perdagangan manusia. Bayi-bayi mungil itu kini masuk dalam daftar korban yang tak berdaya.

Di sisi lain, kasus aborsi juga menunjukkan wajah kelam masyarakat. Liputan6.com (9/8/2024) melaporkan, ada 2,5 juta kasus aborsi di Indonesia tiap tahun—1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja. Sebagian bayi yang sempat lahir pun tak luput dari tragedi: dibuang, ditelantarkan, atau dijual.

Ada pasangan tak sah yang menolak tanggung jawab, namun tetap melakukan hubungan yang berisiko menghasilkan keturunan. Sementara ada pula pasangan sah yang menjadikan bayi sebagai komoditas karena tekanan ekonomi. Kondisi ini menjadi ladang subur bagi sindikat jual beli bayi.

Mereka menyamar sebagai calon orang tua angkat atau lembaga penampung bayi, namun sejatinya bagian dari jaringan perdagangan manusia. Legalitas adopsi dimanipulasi. Bayi-bayi ini kemudian dijual kepada pembeli, bahkan ke luar negeri, dengan motif yang tak bisa dipastikan.

Kasus-kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum dan minimnya pencegahan. Negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung terakhir. Kemiskinan struktural, pengangguran, ketimpangan sosial, serta pergaulan bebas yang tak terkendali memperparah keadaan. Masyarakat kian individualistis, kurang peka terhadap tetangga dan lingkungan, padahal solidaritas bisa menjadi penyangga awal masalah sosial.

Lebih menyedihkan lagi, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim seolah kehilangan arah. Padahal Islam menempatkan anak sebagai amanah yang harus dijaga, dibesarkan, dan dididik dengan tanggung jawab penuh. Islam menekankan pendidikan berbasis akidah yang membentuk kesadaran diri sebagai hamba Allah, sekaligus menumbuhkan ketakwaan yang mendorong tanggung jawab sosial.

Dalam sistem Islam, pergaulan diatur untuk menutup pintu perzinaan. Masyarakat dibangun dengan nilai-nilai yang menjunjung kehormatan dan menjaga fitrah manusia. Negara pun memiliki peran aktif melalui kebijakan promotif dan preventif menghapus konten pornografi, kekerasan, serta hal-hal yang merusak moral dari ruang publik, media, dan dunia digital.

Islam juga memberikan jaminan kesejahteraan. Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar seluruh rakyat, pangan, papan, dan sandang, melalui sistem ekonomi yang adil dan berbasis pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan umum, bukan segelintir elit.

Sanksi tegas juga menjadi bagian penting dari sistem Islam. Bagi pelaku perdagangan bayi, diberlakukan hukuman ta’zir sesuai kadar pelanggaran: bisa berupa penjara, pengasingan, hingga hukuman mati. Islam tegas mengharamkan jual beli manusia merdeka. Dalam hadis qudsi yang diriwayatkan Abu Hurairah ra., Nabi ﷺ bersabda bahwa Allah akan menjadi musuh bagi siapa pun yang menjual manusia merdeka dan mengambil hasilnya. (HR. Muslim No. 2114).

Perdagangan bayi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah cerminan rusaknya tatanan sosial dan hilangnya nilai kemanusiaan. Maka, hanya sistem yang adil dan menyeluruh, baik dalam aspek ekonomi, sosial, pendidikan, hingga penegakan hukum, yang mampu menghentikan tragedi ini.

Anak-anak tak bisa memilih untuk dilahirkan. Maka merekalah yang paling pantas kita lindungi. Negara, dengan segala kewenangan dan sumber dayanya, harus menjadi benteng terakhir yang kokoh. Jangan biarkan mereka menjadi korban berikutnya. (*)

 

Penulis: Hasrinawati H, S.ST., MM.

 

 

***

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!