MAKASSAR—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Basdir, di ruang Banggar DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Selasa (10/6/2025).
Dalam keterangannya, Basdir menegaskan bahwa penyusunan perda ini tidak semata-mata soal peningkatan tunjangan, melainkan juga berkaitan dengan penyediaan fasilitas yang menunjang efektivitas kerja anggota dewan.
“Ranperda ini bertujuan meningkatkan kinerja anggota DPRD, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab moral atas amanah masyarakat,” ujar Basdir.
Secara khusus, politisi PKB ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap pengembangan dunia pendidikan pesantren di Makassar yang selama ini dinilainya kurang mendapat dukungan maksimal.
“Banyak pesantren yang perlu diatur dan disupport. Selama ini mereka seperti dianaktirikan. DPRD punya kewajiban moral untuk mendorong kualitas pesantren agar sejajar dengan lembaga pendidikan lainnya,” tambahnya.
Namun dalam rapat tersebut juga mencuat tantangan, terutama terkait batasan pengaturan tunjangan dan hak keuangan yang diatur oleh pemerintah pusat. Karena itu, Bapemperda akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum melangkah lebih jauh.
“Kita tidak bisa asal tetapkan. Ada batas atas yang ditentukan pusat. Jadi kita akan konsultasi ke Kemendagri dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Basdir menekankan, semangat utama dari pembentukan perda ini adalah menciptakan sistem kerja legislatif yang lebih efektif, bukan sekadar peningkatan kesejahteraan.
“Semangat kami bukan melanggar aturan, tapi agar DPRD bisa bekerja lebih maksimal untuk rakyat. Maka harus dibahas matang dan sesuai dengan regulasi,” tutupnya.
Ranperda ini diharapkan mampu menjadi pijakan hukum yang kuat dan proporsional untuk meningkatkan produktivitas DPRD, tanpa keluar dari koridor aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. (Ag4ys/4dv)













