OPINI—Komnas Perempuan baru-baru ini menyoroti 15 kebijakan daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dianggap bersifat diskriminatif karena bernuansa keagamaan. Beberapa di antaranya mencakup kewajiban berpakaian muslim dan muslimah, pembelajaran baca tulis Al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin, serta pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah.
Menurut Komnas Perempuan, kebijakan tersebut membatasi kebebasan beragama dan berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Mereka juga menilai bahwa urusan keagamaan bukanlah wewenang pemerintah daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, Komnas Perempuan mendorong agar aturan-aturan tersebut ditinjau ulang agar sesuai dengan prinsip HAM dan inklusivitas. (IDNTimes.com/01/11/2025)
Benarkah perda bernuansa Islam itu bersifat diskriminatif?
Tudingan Bathil
Anggapan bahwa perda Islami bersifat diskriminatif sejatinya adalah tuduhan yang tidak berdasar. Perda semacam ini biasanya ditujukan khusus untuk umat Islam, bukan untuk masyarakat non-Muslim. Artinya, ia hanya mengatur kelompok yang memang meyakini dan menjalankan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagaimana umat beragama lain berhak menjalankan nilai-nilai agamanya, umat Islam pun memiliki hak yang sama. Karena itu, keberadaan perda bernuansa Islam sejatinya adalah bagian dari ekspresi keimanan dan ketaatan masyarakat Muslim terhadap ajarannya. Menolak hal ini justru bisa dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap hak beragama umat mayoritas.
Dalam konteks demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berekspresi, mestinya aspirasi umat Islam juga dihormati. Jika aturan yang lahir dari nilai-nilai Barat dianggap sah, maka aturan yang berlandaskan nilai Islam pun seharusnya diperlakukan dengan adil.
Ketika Syiar Islam Dianggap Ancaman, Bukan Rahmat
Penolakan terhadap perda bernuansa Islam sejatinya menunjukkan adanya pandangan keliru terhadap makna syiar Islam itu sendiri. Sebagian pihak memandang aturan yang bernafaskan nilai-nilai agama sebagai bentuk pemaksaan, padahal ia justru merupakan wujud kasih sayang Islam kepada umatnya.
Islam tidak hadir untuk mengekang, tetapi untuk menuntun. Nilai-nilainya mengajarkan kesopanan dalam berpakaian, kejujuran dalam bermuamalah, dan tanggung jawab dalam kehidupan sosial.
Maka ketika sebuah perda mengatur hal-hal seperti kewajiban berpakaian muslim atau pembelajaran Al-Qur’an bagi umat Islam, sesungguhnya itu bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari upaya menjaga identitas dan moral masyarakat.
Ironisnya, nilai-nilai Islami sering kali dianggap mengancam kebebasan, sementara nilai-nilai sekuler justru diterima tanpa kritik. Di sinilah tampak adanya standar ganda dalam melihat nilai dan moral.
Ketika budaya barat masuk dan mempengaruhi gaya hidup masyarakat, tidak ada yang menyebutnya dominasi nilai. Namun, ketika Islam menampakkan jati dirinya di ruang publik, ia langsung dicap intoleran.
Sikap Kontra dari Sebagian Umat : Cermin Kurangnya Pemahaman Terhadap Syariat
Fenomena penolakan terhadap perda bernuansa Islam tidak hanya datang dari kalangan yang berpandangan sekuler, tetapi juga dari sebagian umat Islam sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak di antara umat yang belum memahami syariat Islam secara menyeluruh.
Sebagian umat mungkin khawatir penerapan aturan Islam akan membatasi ruang gerak mereka. Padahal, jika dipahami dengan benar, setiap hukum Islam diturunkan bukan untuk memberatkan, melainkan untuk menjaga kemaslahatan manusia.
Kebingungan ini muncul karena pandangan hidup umat telah banyak dipengaruhi oleh cara berpikir sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, syariat hanya dipahami sebatas ibadah ritual, bukan sistem hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan.
Padahal, penerapan syariat Islam secara kaffah justru menjadi jalan keluar dari berbagai persoalan moral dan sosial yang tengah melanda bangsa. Dengan pemahaman Islam yang utuh, umat tidak akan mudah terprovokasi oleh narasi yang menuduh aturan Islam sebagai bentuk diskriminasi.
Ketika Sistem Sekuler Membatasi Ruang Syariat
Jika kita menelisik lebih dalam, penolakan terhadap perda bernuansa Islam tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem sekuler yang saat ini menjadi dasar kehidupan bernegara.
Dalam sistem ini, agama dipisahkan dari urusan publik. Akibatnya, penerapan nilai-nilai syariat selalu dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan kebebasan.
Padahal, pandangan seperti itu lahir dari paradigma kapitalisme-sekuler yang menempatkan kebebasan individu di atas aturan Tuhan. Dalam logika sekuler, agama hanya pantas ditempatkan di ruang privat, sementara kehidupan sosial dan hukum diatur oleh manusia.
Selama sistem ini dipertahankan, syariat akan terus terpinggirkan, bahkan ketika masyarakat sendiri menginginkannya. Karena itu, perubahan mendasar tidak cukup hanya melalui perda atau kebijakan parsial. Diperlukan perubahan sistemik menuju tatanan yang menjadikan syariat sebagai sumber hukum dan panduan hidup.
Islam, Sistem Hidup yang Sempurna dan Solusi Menyeluruh Bagi Umat
Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sistem hidup yang sempurna. Ia mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah, muamalah, sosial, hingga tata kelola negara. Islam tidak bisa diterapkan secara parsial, sebab jika hanya sebagian hukum yang dijalankan, maka keadilannya tidak akan terasa.
Karena itu, penegakan hukum Islam secara menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak agar umat terbebas dari berbagai persoalan yang tak kunjung selesai. Hanya dengan penerapan syariat secara sempurna, umat dapat merasakan keadilan dan kedamaian yang hakiki.
Penerapan itu tentu memerlukan sistem pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip Islam, sistem yang menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum tertinggi. Dalam sejarah peradaban Islam, sistem ini dikenal sebagai Khilafah, yang menjadi wadah penerapan syariat secara kaffah dan penjaga kemaslahatan seluruh umat manusia.
Dengan sistem Islam yang menyeluruh inilah, rahmat Allah akan benar-benar terwujud di muka bumi. Bukan sekadar dalam bentuk aturan, tetapi dalam wajah kehidupan yang penuh keadilan, keberkahan, dan kemuliaan bagi seluruh umat. (*)
Wallahua‘lam bishshawab
Penulis:
Megawati
(Aktivis Dakwah dan Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.














