PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.600 Dai Wahdah Islamiyah Disertifikasi MUI, Cholil Nafis: Ini Rekor dan Langkah MonumentalNomor Perkara Tercatat di Pengadilan, Tak Ditemukan dalam Arsip KejaksaanHari Anak Nasional 2026, Pemkab Jeneponto Perkuat Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak AnakFEB Unusia Tetapkan Tujuh Fokus Strategis Menuju Fakultas Unggul dan Berdaya SaingPelatihan Aplikasi Baruga SIPAKATAU Perkuat Kapasitas Kader di Desa BeroangingBupati Jeneponto Serahkan SK PNS kepada 36 Pegawai, Ini RinciannyaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.600 Dai Wahdah Islamiyah Disertifikasi MUI, Cholil Nafis: Ini Rekor dan Langkah MonumentalNomor Perkara Tercatat di Pengadilan, Tak Ditemukan dalam Arsip KejaksaanHari Anak Nasional 2026, Pemkab Jeneponto Perkuat Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak AnakFEB Unusia Tetapkan Tujuh Fokus Strategis Menuju Fakultas Unggul dan Berdaya SaingPelatihan Aplikasi Baruga SIPAKATAU Perkuat Kapasitas Kader di Desa BeroangingBupati Jeneponto Serahkan SK PNS kepada 36 Pegawai, Ini Rinciannya
Makassar

BPN Makassar Respons Tudingan Jual Antrean, Sebut Oknum Luar Bisa Manfaatkan Situasi

84
×

BPN Makassar Respons Tudingan Jual Antrean, Sebut Oknum Luar Bisa Manfaatkan Situasi

Sebarkan artikel ini
1002086438
Kantor ATR/BPN Kota Makassar merespons dugaan adanya praktik pungutan untuk memperoleh nomor antrean pelayanan yang belakangan beredar di media sosial dan sejumlah media daring.

MAKASSAR—Kantor ATR/BPN Kota Makassar merespons dugaan adanya praktik pungutan untuk memperoleh nomor antrean pelayanan yang belakangan beredar di media sosial dan sejumlah media daring.

Instansi tersebut menegaskan sistem antrean tidak dapat diperjualbelikan karena seluruh proses berlangsung secara digital dan terhubung langsung dengan sistem pusat.

Dalam keterangannya, Senin (25/5/2026) jajaran ATR/BPN Makassar menyebut pengambilan nomor antrean saat ini wajib dilakukan melalui aplikasi resmi dan tidak melibatkan pengaturan manual oleh petugas di kantor.

Menurut pihak ATR/BPN Makassar, setiap tiket antrean yang terbit memiliki kode booking dan barcode yang terkoneksi langsung dengan identitas serta data pemohon. Dengan mekanisme tersebut, nomor antrean disebut tidak bisa dimanipulasi maupun diintervensi di tingkat daerah.

ATR/BPN Makassar menilai munculnya persepsi adanya pungutan diduga dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap sistem antrean daring, keterbatasan kuota layanan harian, hingga kemungkinan adanya pihak di luar institusi yang menawarkan jasa pengurusan dengan imbalan tertentu.

Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi dan memastikan seluruh proses layanan dilakukan melalui kanal resmi.

Pihak ATR/BPN Makassar juga menegaskan pengawasan internal tetap berjalan terhadap seluruh proses pelayanan. Jika ditemukan aparatur yang terbukti terlibat praktik pungutan liar atau penyimpangan layanan, sanksi disebut akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk pengawasan publik, ATR/BPN Makassar membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau permintaan biaya di luar aturan resmi.

Melalui klarifikasi ini, ATR/BPN Kota Makassar menekankan bahwa layanan antrean maupun pelayanan pertanahan hanya mengikuti tarif yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak ada biaya tambahan untuk memperoleh akses antrean pelayanan. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com