Advertisement - Scroll ke atas
  • Idulfitri 1446 H
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Pilpres

BPN Prabowo-Sandi Berkeras Punya Cukup Bukti Kecurangan Jokowi-Ma’ruf

1419
×

BPN Prabowo-Sandi Berkeras Punya Cukup Bukti Kecurangan Jokowi-Ma’ruf

Sebarkan artikel ini
BPN Prabowo-Sandi Berkeras Punya Cukup Bukti Kecurangan Jokowi-Ma'ruf
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Dasco Ahmad, di kantor Bawaslu DKI , Jakarta, menyerahkan laporan dugaan kecurangan Jokowi-Maruf, Jumat 10 Mei 2019. (foto: VOA/Ghita Intan)
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

JAKARTA – Terkait putusan Bawaslu RI yang menolak laporan BPN Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), pihak BPN Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Direktur Advovat BPN Yupen Hadi dan Dian Fatwa menyayangkan hasil putusan Bawaslu tersebut.

Dian mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti lengkap yaitu berupa saksi yang tidak diperiksa oleh pihak Bawaslu, padahal menurutnya bukti tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa ada kecurangan yang TSM dilakukan oleh pihak Jokowi-Maruf.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini gak fair! Dan juga ada beberapa dokumen yang sebetulnya kita sudah siapkan”

“Misalkan peraturan pemerintah (PP) yang terbukti menunjukkan bahwa ini adalah TSM karena kalau PP misalnya tentang kenaikan gaji ini kan dampaknya sudah cukup luas, tidak lagi harus menunggu 50 persen,” jelas Dian.

Sementara Yupen Hadi menambahkan bahwa pihak Bawaslu mengamputasi hak hukum jutaan orang yang berada di belakang pihak Prabowo-Sandi dengan tidak menyidangkan dugaan kecurangan yang terstruktur-sistematis-dan-masif ini.

Padahal menurutnya bukti yang dimilikinya cukup mendiskualifikasi paslon Jokowi-Maruf.

“Apa yang disampaikan oleh Mba Dian misalnya mewakili pikiran jutaan orang, apa yang kami sampaikan mewakili pikiran jutaan orang, mereka itu menunggu kira-kira laporan ini akan bagaimana”

“Setidaknya berikan kesempatan kami untuk memberikan bukti-bukti kita, jangan ujug-ujug langsung prejudice memberikan penilaian awal yang itu mengamputasi hak hukum kami dan jutaan orang yang ada dibelakang kami”

“Kesimpulan saya Bawaslu takut untuk menyidangkan perkara-perkara kami. Mereka tidak punya cukup keberanian untuk membuka persidangan, makanya mereka berdalih pasal ini itu; bahwa bukti ini tidak sistematis segala macam,” papar Yupen. (VOA)

error: Content is protected !!