BreakingNews: Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

BreakingNews: Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

JAKARTA—Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Eliezer dinyatakan bersalah serta terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perannya dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Brigadir Yosua—ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri—diketahui tewas di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Mulanya, untuk menutupi pembunuhan, Bharada Richard Eliezer disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua, setelah Yosua disebut melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Duren Tiga.

Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus. Enam hari setelahnya, 9 Agustus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Eliezer merupakan eksekutor atas perintah Sambo, meruntuhkan skenario tembak-menembak.

Berita Lainnya

Pada 15 Agustus, Eliezer lalu resmi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menyandang status sebagai satu-satunya justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hakim menilai Eliezer memenuhi syarat sebagai justice collaborator dan menyatakan seseorang bisa diberi status justice collaborator jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.

Hakim mengatakan Eliezer berperan menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sementara, Sambo dipandang sebagai pelaku utama.

Keterangan dan kesaksian Eliezer yang bantu kasus pembunuhan Yosua terungkap, menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan putusan vonis hukuman Eliezer.

“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim di PN Jaksel.

Lihat Juga:  Bupati Takalar Diduga Terlibat Penjualan Aset Daerah

Ferdy Sambo dihukum mati, sementara Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Senin (13/8). Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf diganjar 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. (*)

Berita terkait