MAKASSAR—Camat Makassar, Tri Sugiarto, mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan dan parkir sembarangan di bahu jalan, khususnya di kawasan Jalan Veteran Utara.
Peringatan itu disampaikan langsung saat Pemerintah Kecamatan Makassar kembali menggelar penertiban PKL di lokasi tersebut, Senin (30/3/2026), sebagai tindak lanjut program penataan dari Pemerintah Kota Makassar.
“Tidak dilarang berjualan, hanya ikuti aturan,” tegas Tri di lapangan.
Ia menjelaskan, pemerintah tetap memberi ruang bagi pedagang untuk beraktivitas, namun dengan batasan waktu yang telah ditentukan. PKL diperbolehkan berjualan pada pagi hari hingga pukul 09.00 WITA, serta pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Sebelumnya, pihak kecamatan bersama unsur Tripika telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut pada Sabtu (28/3/2026).
Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan Danramil 1408-08/Makassar, Salahuddin Basir. Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal program penataan PKL yang dijalankan pemerintah kota.
Menurutnya, penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan menciptakan ketertiban dan kerapian kota, sejalan dengan program Pemerintah Kota Makassar yang turut didukung Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Di sisi lain, respons pedagang di lokasi beragam. Sejumlah pedagang menilai masih ada pelaku usaha dari luar wilayah yang kurang kooperatif terhadap aturan yang diberlakukan.
Penertiban berlangsung dalam kondisi tertib dan aman. (70n/4dv)













