🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perjalanan Panjang Mobil Double Cabin di Indonesia, dari Kendaraan Tambang hingga Jadi Gaya HidupDesa Kajaolaliddong Resmi Jadi Percontohan Smart Farming, Kecamatan Barebbo dan UKM KPI Unhas Teken MoU Tiga TahunPendapatan Makassar Surplus Rp130 Miliar, Bapenda Bidik Penunggak Pajak dan Benahi ReklameBriket Sekam Padi Jadi Inovasi Unggulan Mahasiswa KKN Unhas di Lakessi, Solusi Energi Alternatif dari Limbah PertanianPra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian Cerdas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perjalanan Panjang Mobil Double Cabin di Indonesia, dari Kendaraan Tambang hingga Jadi Gaya HidupDesa Kajaolaliddong Resmi Jadi Percontohan Smart Farming, Kecamatan Barebbo dan UKM KPI Unhas Teken MoU Tiga TahunPendapatan Makassar Surplus Rp130 Miliar, Bapenda Bidik Penunggak Pajak dan Benahi ReklameBriket Sekam Padi Jadi Inovasi Unggulan Mahasiswa KKN Unhas di Lakessi, Solusi Energi Alternatif dari Limbah PertanianPra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian Cerdas
Makassar

Camat Mariso Minta Penduduk yang Baru Berdomisili di Wilayahnya Melapor 2×24 Jam

643
×

Camat Mariso Minta Penduduk yang Baru Berdomisili di Wilayahnya Melapor 2×24 Jam

Sebarkan artikel ini
Camat Mariso
Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, S.Stp, M.Si. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR—Dalam upaya mengantisipasi dan mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan, Camat Mariso, Kota Makassar Aswin Kartapati Harun, melakukan monitoring dan pendataan terhadap warga pendatang baru di wilayahnya.

“Tentu kalau orang yang mau masuk kita tidak bisa larang, yang harus kita lakukan adalah penanganannya kita lakukan monitoring dan pendataan kepada penduduk yang baru masuk atau baru pindah ke wilayah kita,” kata Aswin sebagaimana dikutip dari inikata.co.id, Sabtu (13/07/2024).

Untuk itu Camat Aswin meminta warga yang baru berdomilisili di seluruh wilayah Kecamatan Mariso untuk segera melapor melalui RT dan RW setempat selambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.

“Pelaporan secara administrasi perlu dilakukan kepada para pendatang yang akan menetap, sementara untuk pendatang yang hanya tinggal beberapa waktu saja harus melakukan pelaporan 2 kali 24 jam,” jelas Aswin.

Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Perwali Kota Makassar No. 3 Tahun 2024, Perubahan atas Perwali No. 82 tahun 2022 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan, Ketua RT dan Ketua RW diwajibkan melakukan pemantauan terhadap warga yang diduga warga pendatang dan tidak akan bermukim secara permanen di wilayahnya.

Yang mana ketentuan di atas menjadi salah satu dari 9 indikator penilaian kinerja RT/RW selain indikator Lorong Wisata, Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sombere & Smart City, Buku Administrasi, Deteksi Dini Kerawanan Sosial dan Deteksi Dini Kerawanan Bencana yang dijadikan acuan menentukan besaran incentive Pj Ketua RW dan Pj Ketua RT. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com