MAKASSAR—Dalam upaya mengantisipasi dan mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan, Camat Mariso, Kota Makassar Aswin Kartapati Harun, melakukan monitoring dan pendataan terhadap warga pendatang baru di wilayahnya.
“Tentu kalau orang yang mau masuk kita tidak bisa larang, yang harus kita lakukan adalah penanganannya kita lakukan monitoring dan pendataan kepada penduduk yang baru masuk atau baru pindah ke wilayah kita,” kata Aswin sebagaimana dikutip dari inikata.co.id, Sabtu (13/07/2024).
Untuk itu Camat Aswin meminta warga yang baru berdomilisili di seluruh wilayah Kecamatan Mariso untuk segera melapor melalui RT dan RW setempat selambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
“Pelaporan secara administrasi perlu dilakukan kepada para pendatang yang akan menetap, sementara untuk pendatang yang hanya tinggal beberapa waktu saja harus melakukan pelaporan 2 kali 24 jam,” jelas Aswin.
Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Perwali Kota Makassar No. 3 Tahun 2024, Perubahan atas Perwali No. 82 tahun 2022 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan, Ketua RT dan Ketua RW diwajibkan melakukan pemantauan terhadap warga yang diduga warga pendatang dan tidak akan bermukim secara permanen di wilayahnya.
Yang mana ketentuan di atas menjadi salah satu dari 9 indikator penilaian kinerja RT/RW selain indikator Lorong Wisata, Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sombere & Smart City, Buku Administrasi, Deteksi Dini Kerawanan Sosial dan Deteksi Dini Kerawanan Bencana yang dijadikan acuan menentukan besaran incentive Pj Ketua RW dan Pj Ketua RT. (*/4dv)













