MAKASSAR—Terhitung semenjak 26 April hingga 9 Mei 2022, Pemerintah Pusat melalui Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022, kembali menaikan Zona PPKM Pemerintah Kota Makassar dari PPKM level 2 menjadi PPKM level 3.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan pemberlakuan PPKM Level 3 oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) didasarkan pada melihat capaian Vaksinasi yang masih dianggap rendah
Namun menurutnya penetapan status PPKM tidak bisa serta merta hanya mengacu pada angka tersebut. Terlebih dalam seminggu terakhir kasus mengalami penurunan kurang dari 20 kasus.
“Capaian lansia kita baru 60 persen, maka harusnya level 2. Apalagi secara kasus dalam seminggu kan sudah berkurang dari 20 kasus. Dimana alasan melevel 3 kan,” ucapnya penuh kekecewaan.
Namun Menurut Kepala Dinas Kesehatan Makassar yang akrab disapa dr. Ida ini, berdasarkan penelusurannya penetapan status PPKM oleh Kemendagri berbeda dengan penetapan yang dilakukan Kemenkes.
“Setelah telusuri, mereka anggap vaksinasi dosis dua Makassar baru 45 persen. Saya telepon Kemenkes, ternyata tetap level dua. Tapi, Kemenkes juga tidak bisa melakukan apa-apa karena Inmendagri itu berlaku nasional. Makanya kami diminta untuk klarifikasi langsung ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (5dr)
















