PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
Biro Humas Pemprov Sulsel

Digugat YOSS, Gubernur Tegaskan Stadion Mattoanging Aset Pemprov

683
×

Digugat YOSS, Gubernur Tegaskan Stadion Mattoanging Aset Pemprov

Sebarkan artikel ini
Stadion Mattoanging

MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah memberikan tanggapan terkait wacana pihak PT. Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) memiliki hak atas pengelolaan Stadion Mattoanging dan akan membawa ke ranah hukum atas klaim Pemprov bahwa kawasan olahraga tersebut adalah aset Pemprov Sulsel.

Nurdin Abdullah kembali menegaskan bahwa Stadion Mattoanging itu adalah aset Pemprov Sulsel. Dulunya oleh Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulsel menerbitkan izin pengelolaan Stadion Mattoanging ke YOSS dan saat ini sudah dicabut.

“Ya nggak apa-apa. Jadi saya mau sampaikan begini, sejarahnya YOSS itu dulu. KONI memberikan izin untuk pemanfaatan/pengelolaan. KONI itu sudah mencabut izin itu. Jadi KONI tinggal menyerahkan ke Pemprov sebagai aset Pemprov,” kata Nurdin Abdullah.

YOSS sendiri telah mengelola stadion yang juga merupakan kandang klub sepak bola PSM Makassar ini selama 37 tahun.

https://youtu.be/Sew9SGVBJes

Nurdin menyampaikan, sebenarnya penyerahan kembali aset ini ke Pemprov Sulsel tidak harus menjadi rumit.

“Supaya Pemprov bisa mengelola, cepat merenovasi, supaya rakyat bisa menggunakan. Kita kan malu, pertandingan terus di situ tapi kondisi stadion kita seperti itu. Makanya izinkan kami untuk merehab,” sebutnya saat ditemui dirumah jabatan Gubernur (5/9).

Sebelumnya, pada Kamis, 29 Agustus lalu. Gubernur Nurdin Abdullah telah memberikan pernyataan tegas akan status kepemilikan Stadion Mattoanging sebagai milik Pemprov Sulsel.

“Pertanyaannya sekarang, itu punya siapa? Itu punya Pemprov,” tegas Nurdin Abdullah.

Ia menekankan, aset tersebut sudah harus beralih ke tangan Pemprov Sulsel. Bahkan, Wakil Ketua KPK RI, Laode Syarief di Kantor Kemendagri, Selasa, (27/8), menegaskan, aset tersebut milik Pemprov. Nilainya mencapai Rp 2,5 triliun.

Mengapa ini penting kembali kepada Pemprov, kata Nurdin Abdullah, agar tidak terjadi kerugian negara. Negara menugaskan KPK dan Kejaksaan untuk menertibkan seluruh aset.

Saat itu, Nurdin menyampaikan jika pihak YOSS merasa tidak puas, dapat menempuh jalur hukum.

“Sejarahnya Mattoanging inikan Kejaksaan sudah pelajari. Cuma satu hal, jangan sampai ada pidana, kalau ada pidana itu sudah masuk ke jalur hukum,” sebutnya.

Hal sama juga ditegaskan Kepala Biro pengelolaan Barang dan Aset Daerah provinsi sulsel,Nurlina,yang memastikan Stadion Mattoangin adalah aset pemerintah provinsi sulsel.

“Kawasan Stadion Mattoangin adalah aset pemerintah Provinsi Sulsel dan itu tercatat serta memiliki sertifikat,” ungkap Nurlina beberapa waktu yang lalu.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com