Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Dishub & Polrestabes Makassar Terbitkan Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Rambu Larangan Parkir

564
×

Dishub & Polrestabes Makassar Terbitkan Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Rambu Larangan Parkir

Sebarkan artikel ini
Dishub & Polrestabes Makassar Terbitkan Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Rambu Larangan Parkir
Sejumlah kendaraan roda 2 yang diberikan sanksi tilang elektronik, karena parkir di area rambu larangan parkir di Jl. Landak Baru, samping RSUD Labuang Baji, Selasa (21/5/2024). (Foto: Jhoe Frizt)

MAKASSAR—Setelah melakukan penertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan, Dinas Perhubungan (dishub) Kota Makassar kembali menertibkan kendaraan salah parkir utamanya di bahu jalan, Jl. Ratulangi dan Jl. landak Baru samping RSUD Labuang Baji Selasa (21/5/2024).

Dalam penertiban di lokadi ini, petugas mengamankan puluhan kendaraan roda 2 di Lalan Landak Baru samping RSUD Labuang Baji. Dengan dibantu Satlantas Polrestabes Makassar, seluruh pelanggar rambu larangan parkir di lokadi trrsebut diberikan sanksi tilang elektronik.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Terimakasih, di jalan Landak ini kami menertibkan parkir di bawah tanda larangan parkir. Jelas ada larangan parkir, di sini masyarakat tidak sadar bahwa jangan memarkir di atas atau di bawah tanda larangan parkir. Kami dari Dishub Kota Makassar dan kepolisian Polrestabes Makassar memberikan surat tilang elektronik kepada mereka yang parkir di bawah atau dalam area larangan parkir,” tegas Irwan, Kabid TPAI Dishub Makassar.

Lebih Lanjut Irwan menjelaskan, bahwa tidak ada alasan apapun, karena hal itu merupakan pelanggaran aturan tanda atau marka larangan parkir.

“Jika ada parkir di atasnya pasti saya tertibkan. Apapun itu karena sudah dilarang parkir, mereka melanggar parkir di atas dan sekitar larangan parkir,” tutup Irwan.

Perwakilan PD Parkir, Syamsuddin Hadeng yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menerangkan, bahwa di tempat tersebutvtidak ada titik parksir.

“Itu memang tidak ada titik parkir disitu. Dan jika ada tanda larangan parkir, tidak ada titik parkir resmi,” tegasnya kepada Mediasulsel.com. (*/4dv/70n)

error: Content is protected !!