PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan •
Opini

Dispensasi Nikah Akibat Hamil, Normalisasi Pergaulan Bebas?

1213
×

Dispensasi Nikah Akibat Hamil, Normalisasi Pergaulan Bebas?

Sebarkan artikel ini
Dispensasi Nikah Akibat Hamil, Normalisasi Pergaulan Bebas?
Dr. Suryani Syahrir, ST, MT (Dosen Teknik Sipil & Pemerhati Generasi)

Hilangnya rasa malu dan rasa takut pada diri generasi saat ini, disebabkan antara lain: Pertama, support system yang rusak. Sistem kapitalisme berbasis sekuler yang diemban negeri ini bersifat memaksa dan mengikat.

Sistem ini lahir dari akar yang rusak, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Sehingga untuk membuat sebuah kebijakan dalam rangka mencari problem solving, sangat rentan terjadinya penyimpangan/ kerusakan. Bahkan diduga kuat, sistem saat ini banyak melahirkan kebijakan yang makin memperparah kondisi yang ada.

Kedua, diadopsinya liberalisme. Adanya paham kebebasan membuat setiap individu berani untuk melakukan apa saja karena dijamin oleh sistem yang ada. Salah satu kebebasan yang dijunjung tinggi adalah kebebasan berperilaku. Untuk menjamin kebebasan ini dibuat beraneka regulasi dan atau payung hukum agar pelakunya bisa melenggang dengan aman, misal HAM.

Ketiga, masyarakat yang jumud. Kompleksnya permasalahan hidup membuat sebagian besar masyarakat bersikap acuh. Rusaknya tatanan sosial akibat penerapan sistem kapitalisme, membuat setiap orang bersikap jumud. Lebih memilih sibuk dengan urusan sendiri. Kepedulian sudah sangat mahal dalam sistem saat ini. Jadilah generasi bebas berbuat sekehendaknya, tanpa kontrol masyarakat.

Inilah sebagian kecil penyebab maraknya dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah. Liberalisme akibat penerapan sistem kapitalisme, membuka peluang yang sangat besar akan hal tersebut. Kondisi ini menegaskan bahwa sistem ini tidak layak untuk mengatur kehidupan manusia. Ada sistem universal yang sangat manusiawi, menempatkan manusia dalam derajat yang mulia.

Sistem yang Memuliakan Manusia

Manusia terlahir ke dunia dilengkapi dengan seperangkat aturan yang ada. Begitupun makhluk lainnya. Islam sebagai sebuah sistem dalam mengatur kehidupan, telah terbukti secara historis dan empiris selama 13 abad mampu memuliakan manusia. Tak ditemui kerusakan dan kebejatan parah seperti hari ini. Dimana kemaksiatan telah melampaui batas kemanusiaan.

Sistem Islam mengatur semua hal secara detail. Bersumber dari zat Yang Mahasempurna, Allah Swt. Terkait pergaulan atau interaksi laki-laki dan perempuan, Islam memiliki instrumen yang unik. Dimulai dari pendidikan dalam keluarga, yakni penanaman akidah yang kokoh. Selanjutnya masyarakat yang berfungsi sebagai kontrol sosial, yakni amar makruf nahi mungkar. Paling urgen adalah peran negara dalam memastikan seluruh support system berjalan sesuai dengan hukum syarak.

Implementasi akidah yang kokoh adalah mematuhi semua perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya. Misal, perempuan ketika keluar rumah wajib mengenakan jilbab (baju panjang yang longgar, sesuai QS. Al-Ahzab: 59) dan khimar (kerudung, sesuai QS. An-Nur: 31). Larangan berkhalwat (berdua-duaan dengan yang bukan makhrom), tabarruj, dll. Untuk laki-laki pun demikian. Mengenakan pakaian yang tidak memperlihatkan aurat, menundukkan pandangan, dll.

Jikapun terjadi pelanggaran syariat, maka sanksi akan dijatuhkan dengan sangat tegas. Karena syariat Islam telah mengatur semuanya, baik upaya preventif maupun kuratif. Sanksi dalam sistem Islam pun berfungsi ganda, yakni sebagai penebus dosa di akhirat (jawabir) dan pencegah dari kejahatan (zawajir).

Beginilah sistem Islam dalam menjaga kemuliaan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Seluruh komponen saling mendukung demi terlaksananya aturan Allah Swt. sebagai konsekuensi akidah Islam yang benar. Inilah sistem yang seharusnya diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, agar keberkahan bisa diraih, di dunia dan di akhirat kelak. Wallahualam bis Showab. (*)

 

Penulis: Dr. Suryani Syahrir, ST, MT (Dosen Teknik Sipil & Pemerhati Generasi)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com