Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Disperkim Kota Makassar Gelar Ekspose Hasil Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat

664
×

Disperkim Kota Makassar Gelar Ekspose Hasil Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Disperkim Kota Makassar Gelar Ekspose Hasil Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat
Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar rapat dalam rangka ekspose hasil pendataan rumah sewa milik masyarakat, Selasa (25/6/2024).

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makasar melalui Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar rapat dalam rangka ekspose hasil pendataan rumah sewa milik masyarakat, Selasa (25/6/2024).

Pendataan menggunakan metode pemetaan data base spasial, dengan daerah sasaran di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Database spasial adalah basis data yang menyimpan dan mengelola data spasial atau geografis. Data spasial adalah data yang berkaitan dengan lokasi atau ruang geografis, seperti koordinat geografis, bentuk objek, dan atribut terkait.

Data base spasial juga mendeskripsikan sekumpulan entitas baik yang mememiliki lokasi atau posisi yang tetap maupun tidak tetap (memiliki kecenderungan untuk berubah , bergerak atau berkembang).

Untuk diketahui, Pendataan rumah sewa milik masyarakat merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan basis data rumah sewa, rumah susun, dan rumah khusus.

Data yang dihasilkan nantinya dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti; Menyusun data rumah layak huni untuk korban bencana dan relokasi program pemerintah; Memberikan layanan penyediaan rumah layak huni yang tepat sasaran.

Data yang dikumpulkan dalam pendataan rumah sewa milik masyarakat biasanya meliputi; Nama pemilik, Nomor telepon, Alamat, RT/RW, Koordinat, Jumlah unit, Biaya sewa per bulan, Fasilitas, Struktur bangunan, Kondisi bangunan. (*/4dv)

error: Content is protected !!