Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
Makassar

Distan Makassar Copot Spanduk yang Digunakan Warga Segel SMPN 23

941
×

Distan Makassar Copot Spanduk yang Digunakan Warga Segel SMPN 23

Sebarkan artikel ini
Distan Makassar Copot Spanduk yang Digunakan Warga Segel SMPN 23
Tim Penertiban Pemerintah Kota Makassar saat membuka kembali Ruang Kepala SMPN 23 Makassar yang sebelumnya ditutup spanduk oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris, Senin (20/11/2023)
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan (Distan) dan Satpol PP bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan Polrestabes mengambil tindakan tegas dengan melalukan penertiban dan penyelamatan aset SMP Negeri 23 Makassar, Senin (20/11/2023).

Sekolah yang beralamat di Jl Paccinang Raya II No. 35B, Tello Baru, Kec. Panakukkang, Kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan bernilai aset Rp.8 miliar ini sempat diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Petugas yang datang bersama Satpol PP kemudian mencabut paksa spanduk yang menutup ruangan kepala sekolah.

Pemkot mengklaim lahan SMP Negeri 23 Makassar merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah H. lsmail Abdullah, S.Stp yang memimpin penertiban, menyampaikan bahwa sesuai data yang dimiliki SMPNegeri 23 tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.

“Sesuai dengan data yang kami terima dari BPKD bidang aset bahwa aset SMP 23 ini masih tercatat sebagai aset kita pemilik Pemerintah Kota Makassar,” tegas Ismail di sela-sela penertiban. (*/4dv)

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!