PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone •
Makassar

Distan Makassar Copot Spanduk yang Digunakan Warga Segel SMPN 23

1110
×

Distan Makassar Copot Spanduk yang Digunakan Warga Segel SMPN 23

Sebarkan artikel ini
Distan Makassar Copot Spanduk yang Digunakan Warga Segel SMPN 23
Tim Penertiban Pemerintah Kota Makassar saat membuka kembali Ruang Kepala SMPN 23 Makassar yang sebelumnya ditutup spanduk oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris, Senin (20/11/2023)

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan (Distan) dan Satpol PP bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan Polrestabes mengambil tindakan tegas dengan melalukan penertiban dan penyelamatan aset SMP Negeri 23 Makassar, Senin (20/11/2023).

Sekolah yang beralamat di Jl Paccinang Raya II No. 35B, Tello Baru, Kec. Panakukkang, Kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan bernilai aset Rp.8 miliar ini sempat diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris.

Petugas yang datang bersama Satpol PP kemudian mencabut paksa spanduk yang menutup ruangan kepala sekolah.

Pemkot mengklaim lahan SMP Negeri 23 Makassar merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah H. lsmail Abdullah, S.Stp yang memimpin penertiban, menyampaikan bahwa sesuai data yang dimiliki SMPNegeri 23 tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.

“Sesuai dengan data yang kami terima dari BPKD bidang aset bahwa aset SMP 23 ini masih tercatat sebagai aset kita pemilik Pemerintah Kota Makassar,” tegas Ismail di sela-sela penertiban. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com