Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21/2021 untuk Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota

77
×

Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21/2021 untuk Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota

Sebarkan artikel ini
Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21/2021 untuk Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyosialisasikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai upaya menyamakan persepsi dan arah kebijakan penataan ruang di Kota Makassar. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Maleo, Kecamatan Rappocini, Senin (15/12/2025).

MAKASSAR—Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyosialisasikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai upaya menyamakan persepsi dan arah kebijakan penataan ruang di Kota Makassar. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Maleo, Kecamatan Rappocini, Senin (15/12/2025).

Sosialisasi ini menyasar para pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam proses penataan ruang dan bangunan, guna memperkuat pemahaman bersama terkait pengendalian pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, yang mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar Fuad Azis, menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah dan sesuai ketentuan.

“Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan di Kota Makassar,” ujar Syaifuddin saat membuka kegiatan.

Ia menjelaskan, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki peran krusial dalam pelaksanaan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah. Regulasi ini mengatur secara rinci mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta perwujudan rencana tata ruang.

“Permen ini juga mengatur prosedur dan mekanisme pengawasan agar pelaksanaan penataan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Syaifuddin menambahkan, regulasi tersebut mengintegrasikan berbagai produk perencanaan tata ruang dengan menghapus hierarki antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota, serta menyatukan substansinya ke dalam satu dokumen RTRW.

Lebih lanjut, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang di daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Melihat urgensi regulasi tersebut, Syaifuddin menekankan bahwa penataan ruang tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen.

“Penataan kota adalah kerja bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat. Dengan sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang dan memberi manfaat bagi semua,” tutupnya. (R077/Ag4ys/4dv)

Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21/2021 untuk Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyosialisasikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai upaya menyamakan persepsi dan arah kebijakan penataan ruang di Kota Makassar. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Maleo, Kecamatan Rappocini, Senin (15/12/2025).
error: Content is protected !!