PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Urgensi Industrialisasi Pangan di Sulawesi Selatan • Seminar Parenting SDIT Cipta Insani Depok Tekankan Pentingnya Kehadiran Orang Tua • Ekonomi Makassar Tumbuh 7,04 Persen, DPRD Soroti Jalan Rusak hingga Layanan RS Daya • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Urgensi Industrialisasi Pangan di Sulawesi Selatan • Seminar Parenting SDIT Cipta Insani Depok Tekankan Pentingnya Kehadiran Orang Tua • Ekonomi Makassar Tumbuh 7,04 Persen, DPRD Soroti Jalan Rusak hingga Layanan RS Daya • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli •
Makassar

Teguran Tak Direspon, Distaru Segel Rumah Mewah Milik Pengusaha Skincare Mira Hayati

820
×

Teguran Tak Direspon, Distaru Segel Rumah Mewah Milik Pengusaha Skincare Mira Hayati

Sebarkan artikel ini
Teguran Tak Direspon, Distaru Segel Rumah Mewah Milik Pengusaha Skincare Mira Hayati
Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penyegelan bangunan rumah mewah milik owner skincare Mira Hayati di Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Jumat (25/10/2024).

MAKASSAR—Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penyegelan bangunan rumah mewah milik owner skincare Mira Hayati di Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Jumat (25/10/2024).

Hal itu lantaran bangunan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan terpaksa dihentikan.

Langkah tegas penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kabid Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru, Aguz Mulia, S.STP., M.Si, bersama tim pengawas dan Satpol PP.

“Kami lakukan penyegelan, karena bangunan ini melanggar prosedur dan belum memiliki izin yang seharusnya,” kata Aguz.

Penyegelan dilakukan, setelah pemilik bangunan dianggap tidak kooperatif dan tidak memenuhi surat panggilan dari Distaru.

Aguz mengungkapkan, sejak Agustus 2024, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Mira Hayati, tetapi tidak mendapat respons yang memadai.

Di lokasi, tim Distaru menemukan bahwa pembangunan rumah empat lantai tersebut, juga berdiri di area dekat aliran sungai.

“Kami masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk memastikan apakah pembangunan ini juga melanggar aspek lingkungan,” jelas Aguz.

Sejak awal, Distaru telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan, namun tidak direspons.

“Kami sudah berikan waktu dan kesempatan untuk menunjukkan itikad baik, tetapi sampai hari ini tidak ada respons, sehingga kami terpaksa menyegel,” tegas Aguz.

Pada bagian depan bangunan, tim penyegelan memasang papan peringatan dengan tulisan “Membangun Tanpa IMB Adalah Pelanggaran”.

Hal ini sebagai bentuk peringatan, agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan, sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Aguz menambahkan, pihak kepala tukang sempat berdalih bahwa izin sedang diurus, tetapi tidak ada bukti kuat yang dapat menghentikan penyegelan.

“Jika izinnya memang sedang diproses, seharusnya ada dokumen pendukung yang bisa ditunjukkan,” ujarnya.

Distaru Kota Makassar menekankan, bahwa penghentian pembangunan ini, merupakan langkah penegakan hukum yang wajib dilakukan, untuk memastikan tata ruang dan pembangunan di Makassar sesuai prosedur.

“Ini juga bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga ketertiban,” tambah Aguz.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan, bagi setiap pengembang dan pemilik properti.

Distaru berharap dengan langkah tegas ini, masyarakat dapat lebih sadar dan mematuhi prosedur sebelum melakukan pembangunan. (*/4dv)

Teguran Tak Direspon, Distaru Segel Rumah Mewah Milik Pengusaha Skincare Mira Hayati
Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penyegelan bangunan rumah mewah milik owner skincare Mira Hayati di Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Jumat (25/10/2024).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com