Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik oleh KPU dan Bawaslu Kota Palopo

463
×

DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik oleh KPU dan Bawaslu Kota Palopo

Sebarkan artikel ini
DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik oleh KPU dan Bawaslu Kota Palopo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam dua perkara.

JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam dua perkara.

Perkara pertama (nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024) diadukan oleh Junaid, yang menuduh Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid, tidak profesional dalam menetapkan Trisal Tahir sebagai calon walikota meskipun dokumen persyaratannya dinilai tidak sah.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Ijazah paket C milik Trisal Tahir tidak ditemukan dalam arsip digitalisasi PKBM Yusha, yang membuktikan statusnya tidak memenuhi syarat.

Perkara kedua (nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024) diadukan oleh Dahyar yang mengkritik Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, atas kurangnya pengawasan dalam proses pencalonan Trisal Tahir.

Dahyar mengklaim Bawaslu tidak aktif mengawasi perubahan status calon dari “Tidak Memenuhi Syarat” menjadi “Memenuhi Syarat” setelah mediasi.

Dalam tanggapannya, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, membenarkan adanya perubahan status setelah mediasi, dengan alasan untuk menghindari hilangnya hak pencalonan.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menjelaskan bahwa mereka telah mengikuti prosedur pengawasan sesuai peraturan dan menyatakan bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha, yang membenarkan ijazahnya. (Ag4ys)

error: Content is protected !!
⚠ Cuaca Ekstrem Sulsel