BANDUNG—Dunia medis diguncang oleh kasus yang mencoreng etika profesi. Seorang dokter muda berinisial PAP (31 tahun), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), diduga membius dan memperkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa memilukan itu terjadi di lantai 7 Gedung RSHS pada 18 Maret 2025 dini hari. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian bertindak cepat. Pelaku ditangkap pada 28 Maret 2025 dan kini telah ditahan.
Sesuai keterangan pers yang diterima mediasulsel.com, Senin (14/4/2025), dalam konferensi pers yang digelar Polda Jawa Barat, Rabu 9 April 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Surawan menyebut adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menunjukkan kecenderungan mengalami kelainan seksual. Temuan ini akan kami perkuat dengan pemeriksaan forensik,” tegas Surawan.
Informasi mengejutkan lainnya datang dari pihak RSHS. Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, membenarkan bahwa pelaku diketahui sudah berkeluarga.
“Yang bersangkutan memang telah menikah, sesuai data di KTP,” ujar Rachim.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Termasuk obat bius dan kondom yang mengandung sperma.
“Iya, ada penyitaan alat yang digunakan dalam kejadian,” ujar Kombes Surawan saat dikonfirmasi.
Menanggapi keterlibatan pelaku dalam program pendidikan spesialis, pihak Universitas Padjadjaran menyatakan telah menjatuhkan sanksi akademik tegas.
“Karena pelaku merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan rumah sakit, maka Unpad telah memberhentikan yang bersangkutan dari program pendidikan spesialis,” demikian bunyi keterangan resmi Unpad yang dirilis pada hari yang sama.
Kasus ini sontak menuai sorotan publik dan memicu gelombang kecaman, khususnya dari kalangan pemerhati perlindungan perempuan dan anak. Banyak pihak menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara maksimal, sekaligus mendorong reformasi etik dan sistem seleksi di dunia pendidikan kedokteran.
Hingga kini, penyidikan masih terus bergulir. Sementara masyarakat menanti keadilan ditegakkan, serta perlindungan maksimal diberikan kepada korban dan keluarganya. (*/Ag4ys)













