MAKASSAR—DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar resmi mengesahkan dua dokumen penting dalam rapat paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung DPRD Makassar, Rabu (16/7/2025). Kedua dokumen tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Makassar, Supratman, bersama tiga wakil pimpinan dewan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota, Aliyah Mistika Ilham, hadir bersama jajaran SKPD.
Dalam rapat paripurna ke-12, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir atas kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Selanjutnya, rapat paripurna ke-13 memutuskan pengesahan Ranperda menjadi Perda.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dalam pembahasan yang berlangsung intensif.
“Seluruh tanggapan, saran, maupun kritik konstruktif dari dewan menjadi masukan berharga dalam penyempurnaan dokumen ini,” ujarnya.
RPJMD 2025–2029 disusun dengan visi Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan. Munafri menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman pembangunan komprehensif yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, Pemkot Makassar berkomitmen menjalankan RPJMD dengan semangat reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan akuntabilitas.
“Kami juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan RPJMD,” tegasnya.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, RPJMD akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan final untuk menjadi dasar pelaksanaan program-program prioritas pembangunan Makassar lima tahun ke depan. (Ag4ys/4dv)













