MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerapkan kebijakan baru: Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya wajib bekerja dari kantor (WFO) selama tiga hari dalam seminggu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Nomor 293/II/Tahun 2025 tertanggal 28 Februari.
Sebanyak 30 persen ASN diizinkan bekerja dari lokasi lain berdasarkan surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah, namun tetap harus responsif jika dipanggil ke kantor.
“ASN harus tetap menjaga etika dan profesionalisme, baik di kantor maupun dari lokasi lain. Penggunaan pakaian rapi juga diperhatikan, meski ada kelonggaran bagi yang bekerja daring,” tulis Andi Sudirman dalam surat edarannya.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengorbankan kualitas layanan publik. ASN yang bertugas merumuskan kebijakan, mengerjakan tugas tanpa interaksi langsung dengan masyarakat, dan tugas yang bisa dilakukan daring, menjadi prioritas dalam sistem kerja fleksibel ini.
Andi Sudirman menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam transformasi kerja ASN. “Dengan sistem ini, kita ingin mendorong produktivitas dan efisiensi, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” katanya.
“Langkah ini diharapkan membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di Sulsel, dengan birokrasi yang lebih dinamis dan adaptif,” pungkasnya. (Ag4ys/4dv)