PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.JMSI Sulsel Dorong Literasi Digital Diperkuat, Warga Diminta Waspada Kejahatan SiberJeneponto Libas Gowa 3-0, Tuan Rumah Tancap Gas di Piala Gubernur Sulsel Vol. 2Mazda Bidik Pasar Indonesia Timur, Tiga Model Baru Digelontorkan di MakassarDua Babinsa Koramil 1408/10 Bantu Urai Kemacetan Parah di Simpang SMP 8 MakassarParis Yasir Ingin MRP Fun Run Jadi Event Tahunan JenepontoCamat Manggala Pamit Purna Bakti di Pesta Rakyat HUT RI RW 04 BitowaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.JMSI Sulsel Dorong Literasi Digital Diperkuat, Warga Diminta Waspada Kejahatan SiberJeneponto Libas Gowa 3-0, Tuan Rumah Tancap Gas di Piala Gubernur Sulsel Vol. 2Mazda Bidik Pasar Indonesia Timur, Tiga Model Baru Digelontorkan di MakassarDua Babinsa Koramil 1408/10 Bantu Urai Kemacetan Parah di Simpang SMP 8 MakassarParis Yasir Ingin MRP Fun Run Jadi Event Tahunan JenepontoCamat Manggala Pamit Purna Bakti di Pesta Rakyat HUT RI RW 04 Bitowa
Makassar

Eks Tim Jaya Sulsel Gunakan Kantor Advokat Tagih Janji Dana Operasional

488
×

Eks Tim Jaya Sulsel Gunakan Kantor Advokat Tagih Janji Dana Operasional

Sebarkan artikel ini
Tim Jaya Sulsel

MAKASSAR, Eks Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah – Andi Sudirman, Tim Jaya Sulsel Gowa, menagih janji bonus dana operasional saat proses pilkada tahun 2018 lalu dengan menggunakan jasa menunjuk advokat dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates untuk menyelesaikannya.

Eks Tim Sulsel Jaya Gowa, Djaya Jumain kepada Media Sulsel mengatkan, bahwa sesuai hasil perhitungan KPU Sulawesi Selatan, Pasangan Nurdin Abdullah – Andi Sudirman, di Kabupaten Gowa berhasil memperoleh suara sebanyak 86.987, dan pihaknya oleh Rully Rosano atas pekerjaan tersebut dijanjikan bonus sebesar 10 ribu rupiah persuara

Lebih lanjut Djaya mengatakan, bahwa pada Pebruari 2019 lalu, Nurdin Abdullah yang saat ini menjadi Gubernur Sulsel telah berkomitmen untuk menyelesaikannya, namun sampai saat ini belum terselesaikan.

“Bonus Operasional yang di janjikan oleh Rully Rosano sebesar 10 ribu rupiah persuara, hingga saat ini belum kami terima walaupun Februari 2019 lalu, Nurdin Abdullah telah berkomitmen untuk menyelesaikan, namun sampai saat ini belum terselesaikan sepeserpun, sehingga kami mengambil sikap jalur hukum dengan menunjuk advokat dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates,“ ungkap Djaya Jumain ”

Sementara itu DR.Muhammad Nur,SH,MH selaku Kuasa Hukum Djaya Jumain, mengatakan sementara akan terlebih dahulu mempelajari bukri-bukti yang telah diterimanya, baru selanjutnya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hokum yang berlaku.

“Sementara kami masih harus pelajari terlebih dahulu bukti-bukti dan keterangan yang kami terima untuk selanjutnya kami tindaklanjuti proses hukumnya dimana klien kami telah menyerahkan kuasa sejak 17 Februari 2020,” tukas DR.Muhammad Nur ,SH,MH sambil berharap kasus ini dapat terselesaikan secepatnya sehingga masalah dua belah pihak terselesaikan secara baik. (*/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com