Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Selama Tahun Baru 2025
  • Universitas Diponegoro
  • Media Sulsel
News

Freeport akan Banding dalam Kasus Pajak Air Sebesar Rp6,26 Triliun

554
×

Freeport akan Banding dalam Kasus Pajak Air Sebesar Rp6,26 Triliun

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MEDIASULSEL.com – Pengadilan Papua telah mengeluarkan putusan untuk tambahan pajak dan penalti terkait pajak-pajak air permukaan dari periode Januari 2011 sampai Juli 2015. Perusahaan tambang Freeport yang menghadapi tagihan pajak air dan penalti-penalti sebesar US$469 juta (Rp 6,26 triliun), akan naik banding atas putusan pengadilan pajak di Papua menolak gugatannya untuk kasus itu.

Pihak Freeport McMoRan Inc, mengatakan dalam dokumen-dokumen yang menyertai pengungkapan pendapatannya hari Rabu (25/1/2017) bahwa mereka “akan naik banding atas keputusan ini di Mahkamah Agung dan sedang mempelajari opsi-opsi tersebut.”

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Juru bicara PT Freeport Indonesia dalam kasus ini menolak berkomentar. Unit tersebut saat ini sedang dalam proses pembicaraan dengan pemerintah mengenai perubahan dalam hak-hak tambangnya, langkah yang diharapkan akan membuat perusahaan membayar pajak lebih tinggi daripada yang ditetapkan kontrak saat ini.

Freeport McMoRan Inc merupakan salah satu perusahaan tambang pembayar pajak terbesar di Indonesia, dengan kontribusi langsung lebih dari $16 miliar dalam bentuk pajak, royalti, dividen dan pembayaran lain antara 1992 dan 2015 menurut data perusahaan itu.

Freeport mengatakan pengadilan telah mengeluarkan putusan “untuk tambahan pajak dan penalti terkait pajak-pajak air permukaan dari periode Januari 2011 sampai Juli 2015 sejumlah $376 juta”, termasuk $227 juta untuk penalti. Perusahaan itu juga diminta untuk membayar $93 juta untuk pajak dan penalti serupa untuk periode Agustus 2015 sampai Desember 2016.

Sebelumnya, Pemda Papua mengatakan, telah menang di pengadilan dalam klaim melawan perusahaan tersebut sebesar Rp2,51 triliun untuk tagihan pajak air permukaan mulai 2011 hingga pertengahan 2015. Tidak ada pernyataan mengenai penalti itu.

Pengadilan pajak menolak gugatan PT Freeport Indonesia atas klaim-klaim untuk pajak air yang digunakan perusahaan dari sungai Aghawagon dan Otomona, mengacu pada putusan dari Pengadilan Pajak Indonesia pada 18 Januari.

Freeport, yang menggunakan air itu untuk menahan endapan tailing (residu tambang) di Sungai Ajkwa, sekitar 120 kilometer dari perusahaan itu, berargumen bahwa tingkat pajak yang lebih rendah secara substansial seharusnya berlaku, seperti ditetapkan dalam kontrak kerja yang ditandatangani tahun 1991. Pengadilan Pajak tidak dapat dimintai komentarnya. (voaindonesia)

error: Content is protected !!