PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Rumah Sakit: Tempat Berobat atau Deradikalisasi?Kemarau Panjang, Plt Camat Manggala Ingatkan Warga Waspada Kompor dan ListrikChuck 70X Resmi Hadir di Indonesia, Converse Gandeng KARINA aespaTekan Harga Sembako, Pemkot Makassar Bawa Gerakan Pangan Murah ke Tello BaruBPK Bongkar Tata Kelola BUMD Makassar, Appi Sentil Regulasi ‘Amuba’Buka HAN ke-42 Sulsel, Andi Sudirman Dorong Orang Tua Serius Dampingi Tumbuh Kembang AnakPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Rumah Sakit: Tempat Berobat atau Deradikalisasi?Kemarau Panjang, Plt Camat Manggala Ingatkan Warga Waspada Kompor dan ListrikChuck 70X Resmi Hadir di Indonesia, Converse Gandeng KARINA aespaTekan Harga Sembako, Pemkot Makassar Bawa Gerakan Pangan Murah ke Tello BaruBPK Bongkar Tata Kelola BUMD Makassar, Appi Sentil Regulasi ‘Amuba’Buka HAN ke-42 Sulsel, Andi Sudirman Dorong Orang Tua Serius Dampingi Tumbuh Kembang Anak
Makassar

Haji Tajang Pertanyakan Dasar Hukum Sita Rumah di Sengkang, Sebut Putusan Perkara Berbeda

107
×

Haji Tajang Pertanyakan Dasar Hukum Sita Rumah di Sengkang, Sebut Putusan Perkara Berbeda

Sebarkan artikel ini
Haji tajang
Papan pengumuman Sita eksekusi Kejaksaan Negeri Makassar di 2 rumah milik Haji Tajang yang dipertanyakan dasar hukumnya (Foto: Joe Frith)

MAKASSAR – Polemik pelaksanaan sita eksekusi aset kembali mencuat. Haji Tajang mempertanyakan dasar hukum eksekusi terhadap rumah miliknya di Sengkang yang dinilai mengacu pada putusan perkara berbeda dengan objek aset lainnya yang berada di Makassar.

Keberatan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan sita eksekusi yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan terkait kepastian hukum.

Haji Tajang menjelaskan, eksekusi terhadap rumah di Sengkang disebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 70/Pid.Sus/2012/PN.Mks, yang kemudian diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 37/Pid.Sus.Kor/2014/PT.Mks dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015.

Sementara itu, objek rumah yang berada di Makassar, menurutnya, berkaitan dengan perkara berbeda yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 8/Pid.TPK/2023/PT.Mks, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 5918 K/Pid.Sus/2023.

Perbedaan dasar putusan tersebut menjadi alasan Haji Tajang mempertanyakan landasan yuridis yang digunakan dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset di Sengkang.

“Saya berharap ada kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang terdapat pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, maka penegakan hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Haji Tajang.

Ia juga meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Secara hukum, perbedaan nomor perkara dan amar putusan dapat memengaruhi ruang lingkup objek yang ditetapkan sebagai barang bukti, objek sita, maupun aset yang dapat dieksekusi. Karena itu, setiap pelaksanaan eksekusi pada prinsipnya harus berpedoman pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan Haji Tajang tersebut menambah daftar pertanyaan publik terkait proses eksekusi aset yang saat ini menjadi perhatian berbagai pihak. Kejelasan mengenai dasar hukum eksekusi dinilai penting untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung asas kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar terkait keberatan yang disampaikan Haji Tajang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com