JENEPONTO – Di tengah upaya para korban kebakaran di Paceko, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, untuk bangkit dari musibah yang menimpa mereka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto hadir memberikan bantuan dengan menerbitkan kembali dokumen administrasi kependudukan yang ikut terbakar.
Pada Senin (22/6/2026), Disdukcapil langsung menyerahkan dokumen baru berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran kepada tiga kepala keluarga terdampak, yakni H. Sampara, Asriadi, dan Roby.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan agar para korban tidak perlu khawatir kehilangan akses terhadap berbagai layanan publik dan bantuan sosial akibat hilangnya dokumen identitas dalam peristiwa kebakaran.
Kepala Disdukcapil Jeneponto, Mustaufiq, mengatakan pemerintah daerah berupaya memastikan kebutuhan administrasi warga tetap terpenuhi, terutama setelah mereka mengalami musibah.
“Langkah cepat ini merupakan antisipatif pemerintah dan memastikan bahwa kebutuhan administrasi warga adalah mutlak dan wajib dipenuhi,” ujarnya.
Menurut Mustaufiq, dokumen kependudukan merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari mengurus bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya.
Karena itu, pihaknya memilih mendatangi langsung warga terdampak untuk menyerahkan dokumen yang telah dicetak ulang, sehingga mereka tidak perlu repot mengurusnya sendiri di tengah kondisi yang masih sulit.
Ia menambahkan, kehilangan dokumen identitas sering kali menjadi beban tambahan bagi korban kebakaran. Selain harus menghadapi kehilangan rumah dan harta benda, mereka juga berpotensi mengalami kendala saat mengakses layanan pemerintah.
Melalui langkah ini, Disdukcapil berharap dapat sedikit meringankan beban para korban dan membantu mereka kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang.
Kehadiran pemerintah melalui pelayanan langsung tersebut menjadi bentuk kepedulian kepada warga yang sedang tertimpa musibah, sekaligus memastikan hak-hak administrasi mereka tetap terjaga. (5353)












