PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hyundai Serahkan 11 Bus Listrik untuk Transportasi Publik Bali • Menolak Tren “Maut” Kelas Menengah • Hasbi Syamsu Ali Kawal Atlet Gateball Sulsel di Kejurnas 2026, Bidik Pra-PON 2028 • Kapolda Sulsel Siapkan Diklat “Sadar Diri” 7 Hari bagi Pelaku Perkelahian Kelompok di Makassar • Warga Makassar Minta Pasar Murah Lebih Sering, GPM Digelar Tiga Kali Sepekan • 26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital di Sulawesi dan Kembangkan AI Center • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hyundai Serahkan 11 Bus Listrik untuk Transportasi Publik Bali • Menolak Tren “Maut” Kelas Menengah • Hasbi Syamsu Ali Kawal Atlet Gateball Sulsel di Kejurnas 2026, Bidik Pra-PON 2028 • Kapolda Sulsel Siapkan Diklat “Sadar Diri” 7 Hari bagi Pelaku Perkelahian Kelompok di Makassar • Warga Makassar Minta Pasar Murah Lebih Sering, GPM Digelar Tiga Kali Sepekan • 26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital di Sulawesi dan Kembangkan AI Center •
Opini

HAM dalam kacamata Islam: Bagaimana perspektif Islam mengenai konsep HAM?

488
×

HAM dalam kacamata Islam: Bagaimana perspektif Islam mengenai konsep HAM?

Sebarkan artikel ini
HAM dalam kacamata Islam: Bagaimana perspektif Islam mengenai konsep HAM?
Hak Asasi Manusia atau HAM, ketika istilah ini terdengar kita langsung membayangkan deklarasi PBB, atau isu-isu pelanggaran yang belakangan ini banyak muncul di media sosial ataupun berita harian. sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia tidak ada salahnya kita bertanya: apakah Islam memiliki penjelasan mengenai konsep HAM?. (Ilustrasi: arrisalah.net)

OPINI—Hak Asasi Manusia atau HAM, ketika istilah ini terdengar kita langsung membayangkan deklarasi PBB, atau isu-isu pelanggaran yang belakangan ini banyak muncul di media sosial ataupun berita harian. sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia tidak ada salahnya kita bertanya: apakah Islam memiliki penjelasan mengenai konsep HAM?

Dalam keadaan dunia yang semakin kompleks dan sering kali memisahkan antara nilai agama dan nilai kemanusiaan, alangkah pentingnya untuk kembali pada Khazanah Islam sebagai sumber nilai yang selalu relevan dengan zaman. Isi dalam Al-Qur’an menjadi bukti bagaimana Islam sangat menghargai hak-hak manusia.

Tulisan ini mencoba membuka dialog mengenai konsep HAM yang dibawa Islam. Melalui pendekatan hikmah, maupun dalil yang relevan kita akan menelusuri bagaimana Islam berbicara tentang hak-hak dasar manusia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak Asasi Manusia terdiri dari tiga kata, yaitu “hak” yang berarti benar, milik, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. “Asasi” yang berarti bersifat dasar dan pokok tindakan. “Manusia” yang berarti orang atau makhluk yang berbudi.

Dengan demikian Hak Asasi Manusia berarti hak dasar atau pokok bagi setiap individu seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan serta hak-hak lainnya yang sesuai.

Adapun menurut Undang-Undang, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormaran serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Islam mengenal HAM dengan istilah Al-Huquq Al-Insaniyah yang berasal dari bahasa Arab. Dalam perspektifnya, konsep HAM dijelaskan melalui konsep Maqashid Syariah, yang telah dirumuskan oleh ulama salaf (terdahulu). Maqashid syariah memiliki lima hal pokok yang dikenal dengan istilah ad-dharuriyyat al-khamsah atau al-huquq al-insaniyah fil Islam, berikut penjelasan lebih lanjut.

Hifzhu an-nafs atau hak untuk hidup
Hak manusia yang utama adalah hak untuk hidup, karena hidup merupakan anugerah dari tuhan kepada seluruh makhluknya. Al-Qur’an sebagai sumber hukum tertinggi dalam Islam telah banyak menyebutkan larangan membunuh atau melukai baik orang lain maupun diri sendiri. salah satu ayat yang menjelaskan hal tersebut yakni potongan QS. Al-An’am: 151, yang berbunyi:

وَلَاتَقْتُلُوا أَوْلَادَكُم مِّنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Artinya: “… dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan alasan yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu agar kamu memahami.”

Ayat ini menjelaskan dengan tegas bahwa hak hidup adalah hak dasar manusia yang telah dijamin oleh Islam, dalam ayat ini juga disebutkan tidak boleh membunuh hanya karena takut miskin, hal ini menunjukkan pelarangan tegas membunuh orang lain dengan alasan-alasan yang tidak diperbolehkan dalam syariat.

Hifzhu al-aql atau hak atas kesetaraan (persamaan derajat)

Islam menjadikan prinsip kesetaraan berlaku bagi semua orang di bumi, tidak memandang warna kulit, ras, maupun jenis kelamin.

Hal ini Allah ﷻ sebutkan dalam QS. Al-Hujurat: 13 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: “Wahai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”

Deklarasi kesetaraan yang disebutkan dalam ayat ini adalah kesetaraan universal bagi laki-laki maupun perempuan. Perbedaan ras, warna kulit ataupun hal lain adalah bentuk rahmat Allah bukan sebagai alasan diskriminasi, karena satu-satunya ukuran keutamaan adalah ketakwaan.

Hifzhu an-nasl atau hak memperoleh keadilan

Keadilan merupakan aturan yang tidak dapat dipatahkan untuk membela martabat manusia. Setiap orang berhak atas keadilan karena itu adalah dasar setiap hubungan individu. Hal ini selaras dengan potongan firman Allah ﷻ dalam QS. Al-Maidah: 2

“…وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ…”

Artinya: “…Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa…”.

Hifzhu al-maal atau hak perlindungan harta/milik

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap hakim, agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan (jalan ber)dosa, padahal kamu mengetahui.”

QS. Al-Baqarah: 188 ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap harta adalah bagian dari nilai-nilai Islam, dan perampasan atau penyelewengan harta adalah bentuk pelanggaran terhadap hak dasar manusia.

Hifzhu ad-diin atau hak atas kebebasan beragama

Islam melarang pemaksaan terhadap keyakinan agama karena kebebasan dan kemerdekaan dianggap sebagai hak asasi manusia. Hal ini dijelaskan dalam potongan firman Allah ﷻ QS. Al-Baqarah: 256 yang berbunyi:

… لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِ

Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama; sungguh telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat…”

Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa Islam tidak memaksakan kehendak keyakinan seseorang, Islam juga menghormati pilihan individu karena keyakinan adalah urusan hati dan kesadaran bukan tekanan.

Melalui perspektif Islam yang autentik ini, jelas bahwa Islam bukanlah penentang HAM justru ia adalah pengawal nilai-nilai tersebut karena sejak 14 abad yang lalu Islam telah menempatkan hak-hak tersebut sebagai bagian dari fitrah dan amanah ilahiyah.

Berbeda dengan HAM Barat yang menekankan kebebasan individu, Islam mengaitkan HAM dengan tanggung jawab moral dan ilahiyyah. Ketika HAM dibingkai dengan nilai-nilai Islam dan tanggung jawab, maka akan menjadi lebih bermakna dan terkendali.

Dengan demikian, marilah kita makin mendalami Islam dengan keterbukaan dan kejujuran intelektual, dengan begitu kita akan menemukan bahwa nilai-nilai Islam dan konsep HAM di dalamnya berjalan beriringan dalam memuliakan manusia sebagai makhluk Allah yang paling mulia dan sempurna.

Sayyid Quthb berkata dalam kitabnya Fii Zhilalil Qur’an “Islam datang untuk membebaskan manusia dari penyembahan kepada sesama manusia menuju penyembahan hanya kepada Allah, dan dari kezaliman hukum buatan menuju keadilan syariat Tuhan.” (*)

 

Penulis: Nurul Hidayah

 

Referensi:

  • Leila Setia Ningsih, Suci Wahyu Tami Br rambe, Rizki Mahyani Br Hasibuan, dan Abdul Karim Batubara Afriadi Amin. 2023. “As- Syar ’ i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam As- Syar ’ i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga” 5: 319–29. https://doi.org/10.47476/assyari.v5i2.2627.
  • Makrifah, Nurul. 2021. “Hak Asasi Manusia Dalam Pandangan Islam.” At-Turost : Journal of Islamic Studies 8 (1): 17–31. https://doi.org/10.52491/at.v8i1.52.
  • Putri, Audina, Dea Amanda, Rizki Febri Yanti, Afriadi Amin, dan Abdul Karim Batubara. 2023. “Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam.” Al-Wasathiyah: Journal of Islamic Studies 2 (2): 195–208. https://doi.org/10.56672/alwasathiyah.v2i2.75.

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com