MAKASSAR—Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Timur (Maktim) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan aparat kepolisian di Indonesia.
Melalui pernyataan resmi pada 4 Desember 2024, Kepala Bidang Hukum dan HAM HMI Makassar Timur mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh personel TNI-Polri, termasuk penerapan tes kejiwaan secara rutin dan berkala.
“HMI Cabang Makassar Timur menuntut pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM, untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Raihan Fadil, Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Makassar Timur, kepada Mediasulsel.com, Rabu (4/12/2024).
Langkah ini, kata Raihan, dinilai mendesak guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan penjaga hukum.
Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional pada 10 Desember menjadi momen refleksi atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang terus terjadi di Indonesia.
“Dari pembunuhan aktivis, penculikan mahasiswa, tindakan represif terhadap demonstran, kriminalisasi masyarakat adat, intimidasi warga sipil, hingga insiden aparat saling membunuh, semuanya menggambarkan kompleksitas masalah yang membelenggu penegakan HAM di Tanah Air,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan Komnas HAM, sepanjang tahun lalu tercatat sedikitnya 12 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Rinciannya, empat kasus terjadi saat proses penangkapan, lima kasus dalam tahap penyidikan, satu kasus gabungan antara penangkapan dan penyidikan, serta dua kasus lainnya terjadi di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Statistik ini menjadikan kepolisian salah satu institusi dengan tingkat pelanggaran HAM tertinggi di Indonesia. Rentetan kasus tragis seperti pembunuhan Afif, seorang pelajar, oleh oknum polisi; kematian Gamma, anggota paskibraka, di tangan aparat; hingga insiden AKP Ulil, yang tewas dibunuh oleh sesama polisi saat mengusut dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, semakin mencoreng citra institusi tersebut.
Tragedi besar lainnya, seperti KM 50 yang menewaskan enam warga sipil dan insiden Kanjuruhan yang merenggut lebih dari 135 nyawa, menjadi bukti nyata lemahnya profesionalisme aparat dalam menangani situasi krisis.
Data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukkan, sepanjang periode 2019-2024, terjadi 35 kasus penembakan oleh aparat kepolisian dengan total korban tewas mencapai 94 orang. Sebagian besar kasus tersebut masuk dalam kategori extra judicial killing, yaitu tindakan pembunuhan di luar prosedur hukum.
HMI Makassar Timur berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas dan sistematis untuk menghentikan praktik-praktik pelanggaran HAM, sekaligus memastikan akuntabilitas yang nyata bagi aparat yang terlibat. (*)


















