MAKASSAR—Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) Cabang Makassar Timur menyuarakan penolakan tegas terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut dinilai akan menambah beban berat bagi rakyat Indonesia karena dampaknya, baik secara ekonomi maupun sosial.
Ketua Umum HMI Komisariat UCM Maktim, Muh Fahmi, mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan menaikkan PPN ini diambil tanpa mempertimbangkan efek yang akan dirasakan oleh masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Fahmi menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang serius. Salah satunya adalah peningkatan pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok miskin, kelompok rentan miskin, dan kelompok menengah.
“Kelompok miskin akan menghadapi penurunan daya beli dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena penghasilan mereka yang terbatas. Sementara kelompok rentan miskin berisiko jatuh kembali ke jurang kemiskinan tanpa adanya jaringan pengaman sosial yang memadai,” ujar Fahmi dalam keterangannya pada Minggu (29/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa kelompok menengah akan merasakan dampaknya dalam bentuk penurunan daya beli untuk kebutuhan non-esensial, seperti hiburan dan belanja retail. Hal ini dapat memengaruhi kualitas hidup mereka, bahkan berpotensi menurunkan kelas sosial mereka.
Dampak sosial dari kebijakan ini pun tak kalah mengkhawatirkan. Fahmi menyoroti potensi gangguan kesehatan mental yang dapat memengaruhi berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda.
“Masalah keuangan yang semakin kompleks akibat kenaikan biaya hidup dapat memicu gangguan kesehatan mental, memperburuk ketidaksetaraan sosial, dan menghalangi akses generasi muda terhadap peluang ekonomi yang baik,” tambahnya.
HMI Komisariat UCM Maktim mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya mengutamakan kesejahteraan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil. “Oleh karena itu, kami mengimbau agar kebijakan kenaikan PPN 12% ini ditinjau ulang demi mengurangi beban masyarakat dan menjaga stabilitas sosial,” pungkas Fahmi. (*)