JENEPONTO—Memperjuangkan nasibnya kedepan disebabkan lama mengabdi, honorer R2-R3 melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (30/1/2025).
Pertemuan yang digagas honorer se-Kabupaten Jeneponto ini dihadiri Pj Bupati Jeneponto, Reza Faisal Saleh, Asisten 3, Nuzuldin Ngallo, Kabid Ketenagaan Disdikbud, Ardi, perwakilan BKPSDM, para Korwil Dikbud 11 Kecamatan. Hadir pula ratusan honorer terdiri tenaga pengajar, tenaga kesehatan, tenaga teknis.
Kedatangan ratusan honorer R2-R3 hanya ingin kejelasan nasibnya seperti apa. Para honorer ini menuntut kepada pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto agar diangkat dalam formasi PPPK atau PPPK paruh waktu, terlebih lagi dengan adanya telah mengabdi dari 10-20 tahun.
Ikrar tuntutan honorer R2-R3 ini disampaikan oleh ketua guru honorer Kabupaten Jeneponto, Amiruddin mewakili para honorer di Kabupaten Jeneponto , agar kiranya dapat diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu PPPK paruh waktu.
“Harapan dari honorer di Kabupaten Jeneponto kepada pak Bupati adalah untuk bagaimana dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu,” harapnya.
Selain itu, kata Amiruddin bahwa para honorer mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam mengakomodir tenaga honorer di instansi pemerintah.
“Kita melihat bentuk upaya pemerintah pusat memberikan perhatian kepada non ASN, agar pemerintah Kabupaten Jeneponto dapat mengikuti pusat. Besar harapan kami agar dapat duduk bersama untuk mendiskusikan masalah honorer yang ada saat ini,” terangnya.
“Kami tenaga honorer R2-R3 mohon kiranya diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Ada sejumlah honorer yang tidak terbaca K2 nya untuk diperhatikan oleh BKPSDM agar supaya terbaca kembali K2 nya disebabkan pengabdiannya sampai 20 tahun dan bahkan ada lebih dari 20 tahun,” ungkap Amiruddin mewakili teman-temannya sesama tenaga honorer.
Ketika ditanya Mediasulsel.com dan sejumlah media lainnya, soal tuntutan para tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK di lingkup kerja masing-masing, Pj Bupati Jeneponto, Reza Faisal Saleh menjawab, sepanjang honorer terdaftar dalam database diprioritaskan diangkat PPPK ataupun PPPK paruh waktu.
“Sebenarnya arahan pemerintah pusat sudah jelas, sepanjang terdaftar dalam pangkalan database itu akan diprioritaskan untuk diangkat dalam PPPK ataupun PPPK paruh waktu. Tinggal kita kan kewenangannya bukan di kami, kewenangannya bukan di pemerintah daerah dalam pengangkatannya, kewenangannya di pemerintah pusat yaitu Kemenpan RB,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, teman-teman honorer bersabar menunggu petunjuk selanjutnya, sambil mencoba mengkonsultasikan hal ini kepada pemerintah pusat,” lanjut Pj Bupati Jeneponto, Reza Faisal Saleh.
Dengan adanya aspirasi yang diterima dari para tenaga honorer se-Kabupaten Jeneponto, maka Pj Bupati Jeneponto, Reza Faisal Saleh berjanji menindaklajuti ke pemerintah pusat. “Kita akan mengkonsultasikan, bahwa hari ini ada aspirasi dari teman-teman agar segera ada kejelasan dan barangkali ada kejelasan status,” ujarnya.
“Semuanya ditentukan pusat, apakah R2 atau R3, daerah hanya mengusulkan saja tapi tetap penetapannya di pusat. Sedangkan sistem penggajiannya selama ini mereka (honorer R2-R3) digaji dari APBD. Kita harapkan ketika PPPK atau paruh waktu itu penggajiannya tidak berkurang,” lanjut Reza Faisal Saleh.
Dengan adanya tuntutan dari honorer R2-R3 ini, Pj Bupati Reza Faisal Saleh pun menegaskan, pemerintah Kabupaten Jeneponto tetap memperjuangkan nasib para tenaga honorer di Kabupaten Jeneponto.
“Pemda Jeneponto tentunya akan memperjuangkan, itu kalau ada petunjuk ketika ada petunjuk atau arahan dari pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Ini kadang jadi pertanyaan bagaimana kemampuan pemerintah daerah apakah mampu kita menggaji semuanya,” jelasnya.
Menurutnya, honorer yang terdaftar dalam pangkalan sebanyak 7.400 tenaga honorer, cuma apakah honorer itu masih aktif bekerja ataukah ada honor siluman diantaranya.
“Ataukah hanya nama saja, tidak ada orangnya, itu tidak menutup kemungkinan. Makanya, dibutuhkan verifikasi dan yang lebih tahu adalah pimpinan perangkat daerahnya dan butuh pendalaman lebih lanjut,” tutupnya. (*)