MAKASSAR—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait munculnya angka sekitar Rp705 miliar dalam sejumlah pemberitaan yang dikaitkan dengan kewajiban keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan nilai kewajiban yang tercantum dalam dokumen resmi pemaparan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurut Reza, angka Rp705 miliar berasal dari penafsiran yang menggabungkan beberapa komponen dengan status yang berbeda. Salah satu komponen tersebut adalah kewajiban transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota yang sebagian telah disalurkan pada tahun 2026, sementara sisanya telah direncanakan penyelesaiannya sesuai kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, terdapat pula komponen usulan dana sharing iuran BPJS yang hingga kini masih berada dalam tahap verifikasi dan validasi. Karena proses tersebut belum rampung, nilai usulan tersebut belum dapat ditetapkan maupun dicatat sebagai kewajiban pemerintah daerah.
“Hasil verifikasi sementara menunjukkan nilai yang dapat diakui jauh lebih kecil dibandingkan nilai usulan yang diajukan. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum nilainya dapat ditetapkan secara definitif,” ujar Reza.
BKAD menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dan penyelesaian kewajiban daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Pemprov Sulsel, lanjut Reza, juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pemprov Sulsel terus berupaya menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik dan program pembangunan tetap berjalan optimal demi kepentingan masyarakat,” tutupnya. (Ag4ys)













