Korupsi Penyakit Akut
Sudah menjadi rahasia umum tindak korupsi di negeri ini memang telah menjadi penyakit akut sejak lama yang sangat sulit diberantas. Bahkan Lembaga pemantau indeks korupsi global, Transparency International pernah merilis laporan bertajuk ‘Global Corruption Barometer-Asia’ dan Indonesia masuk menjadi negara nomor tiga paling korup di Asia. Posisi pertama ditempati India diikuti Kamboja di peringkat kedua. (Merdeka.com, 20/11/2022)
Jelas bahwa berbagai slogan melawan tindak korupsi maupun berbagai edukasi melalui peringatan hari anti korupsi tak cukup mampu menjadi solusi komprehensif. Sebab yang menjadi akar permasalahannya disini adalah penerapan sistem Demokrasi kapitalis.
Dengan orientasi materi dan asas untung rugi yang menjadi standar dalam Demokrasi kapitalis terbukti malah melahirkan para pejabat negara yang korup.
Dalam Demokrasi para pemimpin diangkat berdasarkan suara mayoritas rakyat yang diraih. Sayangnya suara rakyat diperoleh dari berbagai proses pencitraan baik dalam bentuk kampanye maupun berbagai bantuan yang disalurkan pada rakyat.
Dimana semua itu tentu membutuhkan modal besar yang tidak mungkin berasal dari dana pribadi mereka sendiri, tentu ada sokongan dana dari pihak lain yang sewaktu-waktu akan menuntut balas budi.
Disamping itu, dalam pandangan Demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat atau dalam perealisasiannya para pejabat yang mengaku wakil rakyatlah yang membuat hukum positif yang diterapkan oleh negara. Dengan mekanisme seperti ini berbagai hukum yang di dalangi kepentingan-kepentingan tertentu akan sangat mungkin terjadi.
Misalnya saja pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang beberapa waktu lalu yang malah memberikan angin segar bagi para koruptor, sebab hukum pidana yang diberlakukan kepada mereka mengalami penurunan.
Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Padahal sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 20/2001 dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, dan didenda paling sedikit Rp200 juta. CNN Indonesia (5/12/2022)
Maka terbukti sudah bahwa sejatinya yang menjadi problem utama negara, mengapa hingga hari ini tak mampu menyelesaikan permasalahan korupsi justru malah semakin meningkat secara massif adalah akibat sistem Demokrasi kapitalis yang masih bercokol menjadi sistem kehidupan saat ini.
Oleh sebab itu, saatnya umat menyadari hal ini dan turut ambil bagian dalam menyuarakan perubahan sistem kehidupan yang lebih sempurna dalam menyelesaikan masalah tindak korupsi.













