PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Muktamar V Wahdah Islamiyah Tetapkan Kembali Zaitun Rasmin sebagai Ketua Umum 2027–2031Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Muktamar V Wahdah Islamiyah Tetapkan Kembali Zaitun Rasmin sebagai Ketua Umum 2027–2031Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah
Opini

Ilusi Peringatan Hari Anti Korupsi

1950
×

Ilusi Peringatan Hari Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilusi Peringatan Hari Anti Korupsi
Nurhikmah, S.Pd (Tim Pena Ideologis Maros)

Korupsi Penyakit Akut

Sudah menjadi rahasia umum tindak korupsi di negeri ini memang telah menjadi penyakit akut sejak lama yang sangat sulit diberantas. Bahkan Lembaga pemantau indeks korupsi global, Transparency International pernah merilis laporan bertajuk ‘Global Corruption Barometer-Asia’ dan Indonesia masuk menjadi negara nomor tiga paling korup di Asia. Posisi pertama ditempati India diikuti Kamboja di peringkat kedua. (Merdeka.com, 20/11/2022)

Jelas bahwa berbagai slogan melawan tindak korupsi maupun berbagai edukasi melalui peringatan hari anti korupsi tak cukup mampu menjadi solusi komprehensif. Sebab yang menjadi akar permasalahannya disini adalah penerapan sistem Demokrasi kapitalis.

Dengan orientasi materi dan asas untung rugi yang menjadi standar dalam Demokrasi kapitalis terbukti malah melahirkan para pejabat negara yang korup.

Dalam Demokrasi para pemimpin diangkat berdasarkan suara mayoritas rakyat yang diraih. Sayangnya suara rakyat diperoleh dari berbagai proses pencitraan baik dalam bentuk kampanye maupun berbagai bantuan yang disalurkan pada rakyat.

Dimana semua itu tentu membutuhkan modal besar yang tidak mungkin berasal dari dana pribadi mereka sendiri, tentu ada sokongan dana dari pihak lain yang sewaktu-waktu akan menuntut balas budi.

Disamping itu, dalam pandangan Demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat atau dalam perealisasiannya para pejabat yang mengaku wakil rakyatlah yang membuat hukum positif yang diterapkan oleh negara. Dengan mekanisme seperti ini berbagai hukum yang di dalangi kepentingan-kepentingan tertentu akan sangat mungkin terjadi.

Misalnya saja pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang beberapa waktu lalu yang malah memberikan angin segar bagi para koruptor, sebab hukum pidana yang diberlakukan kepada mereka mengalami penurunan.

Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Padahal sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 20/2001 dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, dan didenda paling sedikit Rp200 juta. CNN Indonesia (5/12/2022)

Maka terbukti sudah bahwa sejatinya yang menjadi problem utama negara, mengapa hingga hari ini tak mampu menyelesaikan permasalahan korupsi justru malah semakin meningkat secara massif adalah akibat sistem Demokrasi kapitalis yang masih bercokol menjadi sistem kehidupan saat ini.

Oleh sebab itu, saatnya umat menyadari hal ini dan turut ambil bagian dalam menyuarakan perubahan sistem kehidupan yang lebih sempurna dalam menyelesaikan masalah tindak korupsi.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com